Polisi Geledah Rumah Bos Emas di Bali, Sita Mercy hingga BMW

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Foto: Denita BR Matondang/kumparanKasus dugaan penipuan emas yang menjerat seorang warga negara (WN) India berinisial JKR (45) terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menggeledah rumah sekaligus gudang pengolahan milik JKR yang berada di Jalan Tukad Barito, Denpasar, pada Senin (19/10) pukul 13.00 WITA."Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh New Divine Gems and Jewellery dan PT Emas Now," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10).Ariasandy menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Komisaris New Divine Gems and Jewellery dan PT Emas Now. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dari tindak pidana.Terdapat sejumlah barang bukti yang disita, seperti 1 unit mobil Mercedez-Benz berwarna putih, 1 mobil BMW berwarna putih, serta 1 buah brankas merek Klaz berwarna abu-abu. Selain itu, penyidik juga menyita 5 token dan 6 buku tabungan dari berbagai bank."Rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita, terutama dokumen-dokumen penting, melakukan pemeriksaan terhadap aliran rekening New Divine Gems and Jewellery dan PT Emas Now, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban lainnya," jelasnya.Proses penyidikan masih terus bergulir di Polda Bali. Ariasandy mengatakan, penyidik tengah melakukan formalisasi Berita Acara Interogasi (BAI) menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi."Setelah selesai, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor melalui Kedutaan India dan Divisi Hubinter Polri," ungkap Ariasandy.Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT New Emas Now, terdapat 94 korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.Terdapat beberapa modus transaksi yang dilaporkan para korban, yakni skema pembelian emas melalui PT New Divine Gems and Jewellery dan PT Nellava Refinery and Bullion, serta skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now. Semua entitas tersebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery and Bullion milik JKR.