Dalam era perdagangan digital, transaksi melalui Perdagangan Secara Digital (PSD) atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pedagang asing belum tersentuh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Indonesia. Padahal, pedagang asing aktif melakukan penjualan secara digital dengan menggunakan pramuniaga digital yang menggantikan peran pramuniaga fisik.