Penipuan Modus Visa Korea dan Kerja di Australia, Korban Rugi Rp 313 Juta

Wait 5 sec.

Penangkapan dan interogasi pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus menawarkan jasa perubahan visa dan perpindahan tempat kerja. Foto: Dok. Polda BaliPolda Bali mengungkap dua kasus penipuan online dengan modus pengurusan visa dan perpindahan tempat kerja di Korea Selatan serta tawaran kerja di Australia. Total kerugian korban mencapai Rp 313.149.684.Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, mengatakan dua tersangka, IKS dan IGRY, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada September 2026.IKS diduga menipu korban IWA dengan menawarkan jasa perubahan visa kerja E-9 menjadi F-2 dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Sejak Juli 2025 hingga Juni 2026, korban mengirim uang sebanyak 56 kali dan mengalami kerugian Rp 295.149.684. IKS ditangkap di Malang, Jawa Timur.Penangkapan dan interogasi pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus menawarkan jasa perubahan visa dan perpindahan tempat kerja. Foto: Dok. Polda BaliSementara itu, IGRY menawarkan kesempatan kerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Korban diminta membayar Rp 18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi. IGRY pun ditangkap di Jembrana, Bali.Kasubdit 1 Dirresiber Polda Bali, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, menyebut kedua tersangka bergerak sendiri-sendiri. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan keterlibatan pihak lain.Penangkapan dan interogasi pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus menawarkan jasa perubahan visa dan perpindahan tempat kerja. Foto: Dok. Polda BaliKeduanya dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun.Polda Bali mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.