Ahli Hukum Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri Agama

Wait 5 sec.

Pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Kewenangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.