Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Foto: Widya/kumparanMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan barang bekas impor atau thrifting telah mengakar menjadi bagian dari budaya di sejumlah daerah.Kondisi tersebut diakui menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menata dan menertibkan impor pakaian bekas."Tantangannya memang di beberapa daerah ini sudah menjadi sebuah budaya. Itu tantangan utamanya. Namun bukan berarti tidak bisa diselesaikan, melainkan butuh pendekatan khusus," kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis, (22/10).Maman menjelaskan, pemerintah berkomitmen menangani persoalan thrifting impor secara berhati-hati agar tidak memicu gejolak sosial dan dampak ekonomi bagi pedagang kecil yang telah lama menggantungkan mata pencaharian dari sektor ini."Kementerian UMKM ingin menyelesaikan situasi ini secara cermat. Jangan sampai penataan ini menimbulkan dampak ekonomi mendadak bagi masyarakat pedagang barang bekas impor," jelas Maman.Selain itu, Maman meluruskan pemahaman publik terkait istilah thrifting. Menurutnya, perdagangan barang bekas lokal tidak boleh disamaratakan dengan aktivitas jual beli barang bekas ilegal hasil impor dari luar negeri.Maman menceritakan pengalamannya yang juga rutin membeli sepatu bekas buatan lokal melalui platform daring. Penjualan barang bekas dalam negeri dinilainya tetap sah dan mendukung ekonomi sirkular."Jangan sampai kita menggeneralisasi seakan semua thrifting itu buruk. Thrifting produk lokal itu berbeda dengan perdagangan barang bekas impor. Saya sendiri juga penggiat thrifting," tutur Maman.