BYD Tech Culture Fest 2026 diselenggarakan di komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta hingga 24 Mei 2026. Foto: dok. BYD Motor IndonesiaHead of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menanggapi kasus gugatan soal sengketa merek Denza yang diajukan oleh PT Raden Reza Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami," bunyi pernyataan pabrikan kepada kumparan, Jumat (23/10).Luther menambahkan, pihaknya meyakini kekuatan atas hak kekayaan intelektual terkait merek Denza versi pabrikan. Sesuai dengan dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata. "Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," jelasnya.Sengketa merek Denza antara PT Raden Reza Adi dengan BYD masih berlanjutTampilan terbaru diler Denza yang hanya menyisakan logo di Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparanBelum usai drama sengketa penggunaan nomenklatur Denza sebagai merek antara BYD dan PT Raden Reza Adi. Terbaru, nama terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pabrikan China tersebut.Dimuat laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September lalu.PT Raden Reza Adi bertindak sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Togap Eduard, S.H., LL.M. Sementara entitas yang ditarget tak tanggung-tanggung, yakni tujuh pihak sekaligus yang terdiri dari BYD Company Limited hingga deretan prinsipal dan diler resmi.Ilustrasi logo mobil listrik Denza. Foto: Sena Pratama/kumparanRincian Para Tergugat mencakup BYD Company Limited (Tergugat I), PT BYD Motor Indonesia (Tergugat II), PT BYD Auto Indonesia (Tergugat III), PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista (Tergugat IV), PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto (Tergugat V), PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto (Tergugat VI), dan PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO (Tergugat VII).Tak main-main, Penggugat menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng dari Para Tergugat dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,5 triliun atau rinciannya sebesar Rp 9.515.800.000.000 secara tunai, sekaligus, dan seketika."Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA secara tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat," bunyi salah satu isi petitum tersebut.Jadwal sidang pertama telah dilaksanakan pada Selasa 22 September kemarin. Namun akan dijalankan kembali pada Selasa 23 Februari 2027 mendatang untuk memanggil seluruh pihak tergugat alias pihak dari BYD.