jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemerintah kota seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, Surabaya. Penertiban dilakukan karena retribusi pemanfaatan lahan tersebut tidak dibayar selama lebih dari sepuluh tahun.