Sejumlah Respons soal Redefinisi Korupsi yang Disulkan Luhut

Wait 5 sec.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparanPresiden Prabowo Subianto disebut setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.Hal itu diungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10)."Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap."Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut."Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambung dia.Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara."Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," tutur dia.Menkum Bakal BahasMenteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan membahas usulan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditanya soal usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan pendekatan definisi korupsi.“Kita.. Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh sikap pemerintah dan memilih menunggu arahan langsung dari Prabowo.“Nanti nanti kalo itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.Luhut sebelumnya mengatakan Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi. DEN mengusulkan agar pendekatan penanganan korupsi di Indonesia diselaraskan dengan standar internasional dan tidak semata-mata berpatokan pada kerugian keuangan negara.Luhut menyebut kajian itu merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun, UNCAC sendiri mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain penyuapan, penggelapan atau penyelewengan aset, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi, bukan hanya penyuapan. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.Anggota Komisi III DPR Sebut BahayaAnggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Dok. IstimewaAnggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi belum relevan diterapkan di Indonesia. Menurut Rudianto, tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya terbatas pada praktik suap-menyuap.Rudianto berpandangan, definisi korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai, ketentuan tersebut masih relevan untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.“Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10).Ia menjelaskan, setiap negara memiliki aturan dan penafsiran masing-masing mengenai tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak serta-merta dapat diterapkan sepenuhnya dalam sistem hukum Indonesia.Rudianto menilai, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tetap harus dilihat berdasarkan politik hukum nasional yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” kata Rudianto.Menurut Rudianto, persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari praktik suap-menyuap. Ia menyoroti masih maraknya kasus korupsi meskipun aturan yang berlaku telah memberikan definisi korupsi secara luas.“Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi, kan seperti itu. Salah satu unsur korupsi kan ada tiga, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jadi ini saja praktiknya dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai,” ucapnya.Menurutnya, jika definisi korupsi dipersempit hanya pada suap-menyuap, penegakan hukum justru berpotensi semakin terhambat. Sebab, praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi tidak berkaitan langsung dengan suap dapat menjadi persoalan tersendiri apabila cakupan tindak pidana korupsi dibatasi.“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan,” katanya.Rudianto juga menilai, ketentuan dalam UU Tipikor yang mengatur kerugian negara merupakan bagian dari upaya mendorong pejabat publik dan pihak yang mendapat mandat negara agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.“Jangan hanya dilihat dari misalkan pandangannya kan dilihat hanya seolah-olah ada risiko bisnis bagi BUMN dan sebagainya, kan. Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini, korupsi yang memperluas tidak hanya suap, justru itu menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara, kan seperti itu. Supaya tidak sampai rugi, tidak sampai ada praktik korupsi, misalkan di BUMN, misalkan kan,” ujarnya.Ia menegaskan, aturan mengenai korupsi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi batasan agar pejabat yang diberi amanah oleh negara tidak menyalahgunakan kewenangannya.Karena itu, Rudianto mengingatkan agar wacana perubahan definisi korupsi dikaji secara hati-hati.“Karena bayangkan justru menurut hemat saya, korupsi ketika misalkan pengelolaan keuangan negara ini mengakibatkan adanya kerugian negara, maka itu masuk delik korupsi. Justru ketika dibatasi, hanya sekadar suap menyuap baru dinyatakan korupsi, wah itu justru sedangkan tafsir luas saja banyak korupsi, apalagi kalau sekadar tafsir sempit. Seperti itu yang didasarkan UNCAC tadi kan,” ungkap Rudianto.Rudianto juga menyoroti berbagai aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga RUU Perampasan Aset menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.Menurutnya, keberadaan berbagai aturan tersebut belum sepenuhnya menghentikan praktik korupsi maupun memastikan pelaku kehilangan hasil kejahatannya.“Jadi ini perlu kehati-hatian ya. Dan kalau saya, justru masyarakat hari ini, bayangkan saja, KUHP ada, Undang-Undang Tipikor ada, Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang juga ada, tetapi masih banyak cara untuk melakukan korupsi kan, seperti itu kan. Makanya masyarakat juga masih meminta supaya lahir Undang-Undang Perampasan Aset kan. Karena masih dipandang, belum menyeluruh ini, belum memiskinkan misalkan pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.Ia menilai, jika definisi korupsi justru dipersempit, hal itu berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.“Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Justru itu, justru hari ini kalau saya membaca pemerintahan kita ini, Asta Cita salah satunya adalah penegakan hukum di pemberantasan korupsi, yang menurut saya harus di-support, didukung,” ujar dia.Di sisi lain, Rudianto mengapresiasi arah pemberantasan korupsi pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, penindakan yang menyasar sektor sumber daya alam menjadi salah satu perkembangan yang patut diapresiasi.“Sekarang mungkin masuk di pasar modal, saham, dan sudah on the track lah, dan ini yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo,” tuturnya.“Kalau kemudian ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain,” kata dia.Saat ditanya mengenai Presiden Prabowo telah menyetujui hasil kajian tersebut, Rudianto pun menyoroti substansi usulan tersebut.“Saya tidak mau masuk ke perdebatan pernyataan yang komunikasi dengan Presiden. Saya hanya bicara substansi terkait pasal di UNCAC itu, yang dikatakan hanya suap, sementara UNCAC itu belum masuk dalam politik hukum konsesional Indonesia,” ujarnya.Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia telah diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, perubahan definisi korupsi perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan-aturan tersebut.“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” katanya.Rudianto juga mengatakan belum mengetahui apakah usulan tersebut akan dibahas secara resmi di DPR melalui revisi UU Tipikor.“Saya belum melihat itu. Tapi kan menurut saya, itu hanya lebih kepada semacam dialektika, pandangan, berpikir. Dan saya juga punya pandangan tersendiri, mengenai pernyataan Pak Luhut ini, yang menurut hemat saya belum relevan dalam konteks Indonesia yang masih dalam tanda petik Indonesia juga masih dalam keadaan darurat korupsi,” ungkap Rudianto.“Sehingga Undang-Undang sektoral yang mengatur tentang korupsi ini, menurut hemat saya masih relevan, dan justru kalau mendasarkan pernyataan Pak Luhut, justru itu akan menurunkan atau menghambat semangat pemberantasan korupsi, kalau ide itu yang digulirkan,” pungkas dia.Menko Yusril: Layak DipertimbangkanMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham ImipasMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia perlu direformasi. Ia pun menyebut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi layak dipertimbangkan.Yusril menyinggung Indonesia yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi menurutnya belum sepenuhnya menyesuaikan aturan nasional dengan konvensi tersebut."Dan kemudian tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).Menurut Yusril, penyesuaian tersebut belum dilakukan secara menyeluruh selama sekitar dua dekade. Indonesia, kata dia, masih menggunakan pendekatan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujarnya.Yusril mengatakan kondisi tersebut juga berlanjut dalam KUHP baru karena pengaturan mengenai korupsi tetap merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi."Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," katanya.Karena itu, Yusril menilai gagasan Luhut mengenai perubahan pendekatan terhadap tindak pidana korupsi dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah."Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril.Yusril berpandangan UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan praktik penyuapan."Karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan," ujarnya.Ia mengatakan penindakan terhadap penyuapan nantinya tetap menjadi salah satu tugas KPK."Nah, karena itu sebenarnya, kalau penyuapan itu ya memang nanti menjadi beban tugas KPK untuk melakukan penindakan, sedangkan yang lain-lain itu ya tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, tapi sudah menjadi tindak pidana umum yang diatur di dalam KUHP," kata Yusril.Menurut Yusril, aturan korupsi di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional."Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," tandas dia.PDIP TolakSekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait redefinisi korupsi.Hasto menilai, usulan tersebut bertentangan dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).Hasto mempertanyakan apabila kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi, bagaimana negara akan menyikapi berbagai kebijakan dan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.“Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?” tutur Hasto.Hasto turut menyinggung keputusan pemindahan ibu kota ke IKN. Ia menilai, pengambilan keputusan tanpa kajian sosiologis yang mendalam perlu menjadi perhatian.“Kemudian ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota, dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?” ucapnya.Menurut Hasto, pernyataan mengenai definisi korupsi semestinya tidak menyederhanakan persoalan, tetapi menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang menyeluruh.“Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat,” kata dia.Ia meminta agar perhatian pemerintah dan para pemimpin lebih diarahkan pada upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisi tindak pidana tersebut.Hasto menegaskan, PDIP tidak setuju dengan pernyataan Luhut mengenai definisi korupsi.“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi, bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi,” kata dia.KPK: Kerugian Negara Diatur Tegas di UU Tipikor-KUHPKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, sesuai rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa "kerugian negara" dalam KUHP baru wajib dipertahankan. Bahkan, menurutnya, frasa itu harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo dalam keterangannya, Rabu (21/10).Setyo juga menilai ada urgensi yang lebih mendesak untuk diatur. Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, terdapat empat tindak pidana yang belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yakni suap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment). Menurutnya, sektor-sektor tersebut jauh lebih penting untuk segera diatur.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPernyataan yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut diskursus soal kerugian keuangan negara sudah final lantaran telah diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Menurutnya, kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi dalam UU tersebut."Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tipikor," kata Budi dalam keterangannya.Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diserap dan diatur dalam KUHP Nasional, tepatnya di Pasal 603 dan Pasal 604.Budi menambahkan, dalam rekam jejak penanganan perkara di KPK, sudah banyak kasus yang disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perkara-perkara itu telah diuji di persidangan, dan hakim memutus para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Ia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kedua pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada unsur lain yang harus dibuktikan, seperti perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi."Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut," ujarnya.Tak hanya itu, MK disebut telah berulang kali menguji sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam putusannya, MK menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terkait pasal kerugian keuangan negara adalah sah.Budi pun menilai penguatan pemberantasan korupsi justru lebih membutuhkan pengaturan tindak pidana dalam UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia."Justru itu yang dibutuhkan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi," kata Budi.Klarifikasi dan Penjelasan LuhutKetua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di acara IADEL Connect 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanKetua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya perihal definisi dari tindak pidana korupsi. Dia menegaskan bahwa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP mengenai kerugian negara harus tetap dipertahankan, tidak dihapus melainkan disempurnakan."Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/10).Apa yang Diklarifikasi?Menurut Luhut, pernyataan itu hanya penjelasan tentang standar internasional sebagai rujukan pembanding. Itu bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, apalagi menghapus kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.Luhut merangkum posisi DEN dalam tiga poin:Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas lewat penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik UNCAC.Empat Pokok Rekomendasi DENDEN menyusun rekomendasi berdasarkan hasil studi dan diskusi dengan pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi. Isinya empat hal:Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule.Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberi kepastian mengenai status kekayaan negara.Menurut DEN, ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule melindungi kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur. Ketentuan ini mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Perlindungan hanya berlaku bila pengambil keputusan beriktikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan. Penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi.Demi Kepastian HukumLuhut menyebut kepastian hukum menjadi prasyarat pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade. Menurut DEN, studi itu menunjukkan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan jangka panjang, lebih kuat dari kebebasan ekonomi maupun politik.DEN menilai penegakan hukum korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Sejumlah perkara dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan di masyarakat dan mendapat sorotan internasional, sementara Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung stagnan. Indonesia telah meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsinya ke hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya, penyuapan pejabat publik asing belum diatur."Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," tegas Luhut.Penyempurnaan ini, kata DEN, juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum. MK juga meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal itu.DEN menyatakan rekomendasi telah didiskusikan dengan perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK. Menurut DEN, seluruh pihak sepakat pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya. DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden.