Warga Tidak Berhak Sita KTP dan Pelat Nomor Seusai Kecelakaan, Bisa Terancam Pidana

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Menahan KTP dan mencopot pelat nomor kendaraan pihak yang terlibat kecelakaan bukan cara yang dibenarkan untuk menuntut ganti rugi.