Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat memberikan keterangan kepada awak media usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanGubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta sekaligus Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).Pergub tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027.“Pergub LPDP itu diatur sekaligus pergub untuk KJP, KJMU secara bersamaan. Dan kemarin memang sudah saya tanda tangani. Mudah-mudahan tahun 2027 berlaku.” kata Pramono saat ditemui seusai acara Pelepasan Kafilah Provinsi DKI Jakarta pada Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-31 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9)," ungkap Pramono.Pramono menjelaskan terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran KJMU. Jika sebelumnya penerima KJMU hanya melalui satu gelombang, ke depan proses tersebut akan dilakukan dalam dua gelombang.“Yang membedakan di dalam KJMU adalah kalau dulu hanya satu gelombang, sekarang ini menjadi dua gelombang," kata Pramono.Perubahan menjadi dua gelombang diperlukan karena terdapat proses verifikasi setelah muncul data baru yang berkaitan dengan desil dan data penerima.“Karena memang ada yang perlu diverifikasi setelah ada data baru yang kemudian yang sempat heboh berkaitan dengan desil dan sebagainya," ujarnya.Pengaturan tersebut diperlukan agar proses penyaluran bantuan pendidikan tidak mengalami penerimaan yang redundant atau terjadi pemberian dua kali.“Karena ini menjadi tanggung jawab supaya tidak redundant. Sehingga itulah yang akan diatur dan kemudian akan segera kita keluarkan," kata dia.