Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi

Wait 5 sec.

● KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk universitas yang melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta.● Korupsi marak terjadi saat pejabat menganggap kewenangan lembaga sebagai milik pribadi dan mengabaikan akuntabilitas.● Menghapus jalur mandiri tanpa audit dan solusi pendanaan berisiko mengganggu kualitas dan stabilitas operasional PTN.Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi ironi. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang mengembangkan ilmu pengetahuan, mengembangkan integritas, dan menegakkan meritokrasi–memastikan setiap orang mendapat kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan karena uang, koneksi, atau kedekatan.Menurut KPK, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ada pejabat universitas, pegawai, dan pihak swasta yang diduga terlibat. KPK juga menemukan penggunaan kode, pemberian akses akun, serta kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur masuknya calon mahasiswa tertentu.Gambaran ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal keserakahan individu. Korupsi juga bisa tumbuh ketika kewenangan lembaga diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat.Kasus Unsoed masih berproses secara hukum. Tulisan ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas: mengapa kekuasaan yang terlalu dipersonalisasi membuat kampus rentan terhadap korupsi? Baca juga: Pakar Menjawab: Di tengah kasus suap kampus dan meroketnya kekayaan rektor, bagaimana cara awasi pejabat perguruan tinggi? Memahami kekuasaanSetiap pemimpin, termasuk di perguruan tinggi, membutuhkan kekuasaan untuk mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menjaga mutu akademik, dan memastikan kampus menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kekuasaan juga memberi pemimpin keleluasaan untuk bertindak dan menjalankan tugasnya.Masalah muncul ketika kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas. Pemimpin bisa merasa penilaiannya selalu benar dan melihat kritik, prosedur, serta pengawasan sebagai gangguan, bukan sebagai cara untuk mengoreksi keputusan.Dalam kondisi ini, kekuasaan bisa menjadi personal. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah institusional yang harus dijalankan untuk kepentingan institusi dan publik, melainkan sebagai perpanjangan diri dan kepentingan pribadi pemegangnya.Loyalitas pun bergeser. Dosen, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural dituntut setia kepada pemimpin, bukan kepada institusi. Kritik terhadap kebijakannya akhirnya dianggap sebagai serangan pribadi.Selanjutnya, kewenangan bisa berubah menjadi rasa memiliki terhadap institusi. Inilah yang disebut kepemilikan psikologis. Anggaran, pengadaan, jabatan, penerimaan mahasiswa, dan berbagai akses kampus yang sebenarnya merupakan kewenangan institusi mulai diperlakukan seolah-olah milik pribadi pejabat. Ia merasa berhak menentukan siapa yang mendapat proyek, jabatan, kursi mahasiswa, atau keuntungan tertentu.Jika dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi, penyimpangan lama-lama dianggap wajar. Insan kampus kemudian belajar bahwa kedekatan dengan pimpinan lebih penting daripada kompetensi dan prestasi. Korupsi pun berubah dari tindakan individu menjadi kebiasaan organisasi. Karena itu, mengganti pelaku belum tentu menghentikan praktik koruptif.Apakah menutup jalur mandiri adalah solusi?Kasus Unsoed menghidupkan kembali perdebatan tentang masa depan jalur mandiri, terutama setelah kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Anggota Komisi III DPR mendorong audit nasional dan pembenahan sistem, sedangkan anggota Komisi X merekomendasikan penghapusan jalur mandiri. Masalahnya, menutup sebuah mekanisme nasional tanpa memahami masalah dan titik rawannya sama tidak tepatnya dengan membiarkannya tanpa koreksi. Kebijakan publik perlu didasarkan pada kajian berbasis bukti untuk memetakan pola penyalahgunaan, mengevaluasi sistem seleksi, dan menentukan bentuk perbaikan yang paling efektif.Jalur mandiri bukan sekadar jalur alternatif untuk masuk perguruan tinggi. Jalur ini memberi kampus ruang menyesuaikan penerimaan dengan kondisi daerah dan kebutuhan tertentu, termasuk untuk program afirmasi. Jalur mandiri juga berkaitan dengan pembiayaan kampus. Sebagai PTN-BLU, Unsoed mendapat dana dari kas negara, tetapi juga memiliki pendapatan sendiri melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan yang dikelolanya.Sementara itu, kampus negeri berstatus badan hukum (PTN-BH) juga mendapat bantuan APBN, tetapi didorong mencari lebih banyak pendapatan di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah. Tekanan ini makin terasa ketika anggaran pemerintah berkurang. Pada 2025, misalnya, pagu BPPTN-BH sebesar Rp2,37 triliun sempat dipangkas Rp1,18 triliun karena efisiensi anggaran.Risiko pembiayaan tentu bukan alasan untuk membiarkan penyimpangan dalam jalur mandiri. Namun, perdebatan soal jalur ini juga tidak perlu buru-buru berujung pada pilihan “dipertahankan atau dihapus”.Jika dihapus tanpa menata ulang kuota, program afirmasi, dan sumber pendanaan pengganti, beban pembiayaan perguruan tinggi dapat meningkat dan berdampak pada mutu layanan akademik, penelitian, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Baca juga: Kasus suap Rektor Unila: korupsi penerimaan mahasiswa baru semakin subur di tengah kapitalisme akademik Negara menata, pemimpin perguruan tinggi wawas diriDunia perguruan tinggi Indonesia memerlukan audit nasional dan kajian yang transparan untuk mengetahui seberapa luas masalahnya, mengidentifikasi letak kerawanannya, dan memastikan apakah penyimpangan bersumber dari sistem seleksi atau lemahnya tata kelola dan pengawasan.Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat, mulai dari memperketat pengawasan dan membatasi kuota jalur mandiri hingga merancang ulang sistem seleksinya. Apa pun pilihannya, pemerintah juga perlu memastikan pendanaan yang cukup agar biaya tidak dibebankan kepada mahasiswa atau mengorbankan mutu pendidikan.Kebutuhan akan kajian tidak berarti pembenahan perlu ditunda. Pembenahan dapat dimulai dari kesadaran pemimpin perguruan tinggi bahwa setiap kewenangan memiliki batas. Kesadaran tersebut dapat mendorong keterbukaan terhadap pemeriksaan dan penerimaan kritik sebagai mekanisme koreksi, bukan sebagai serangan pribadi. Baca juga: Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus Zainal Abidin tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.