jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (7/9).