Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset

Wait 5 sec.

Acara diskusi publik bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?", di Hotel HI Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanMantan Ketua KPK Abraham Samad menilai Indonesia bisa belajar dari Malaysia dalam menerapkan aturan perampasan aset. Menurutnya, Malaysia menggunakan dua konsep untuk mengejar kekayaan yang tidak wajar, yakni illicit enrichment dan unexplained wealth.Hal itu disampaikan Abraham dalam diskusi publik bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?” di Hotel HI Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).Abraham menjelaskan, illicit enrichment digunakan untuk melihat kenaikan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan penghasilannya. Sementara unexplained wealth digunakan ketika seseorang memiliki kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya.Menurut Abraham, Malaysia juga menerapkan sistem serupa. Dalam sistem ini, orang yang memiliki kekayaan tidak wajar harus menjelaskan dari mana harta tersebut diperoleh. Jika orang tersebut tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya, asetnya dapat disita oleh negara.“Ketika aparatur sipil negara ini dipanggil ke MACC Malaysia, dia disuruh membuktikan oleh MACC Malaysia. Disuruh membuktikan, dari mana kira-kira bahasa kasarnya, dari mana harta yang kau peroleh ini yang begitu tiba-tiba melonjak tidak sesuai dengan gaji Anda,” kata Abraham.Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam Acara diskusi publik bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?", di Hotel HI Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanMenurut Abraham, hal tersebut berbeda dengan yang berlaku di Indonesia. Ia menilai LHKPN di Indonesia masih bersifat deklaratif. Artinya, kenaikan kekayaan pejabat belum langsung menimbulkan masalah hukum jika belum dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.Abraham menilai Indonesia perlu mencontoh mekanisme yang digunakan Malaysia jika ingin lebih efektif mengejar harta hasil korupsi, dengan memadukan dua konsep yang disebutnya sistem pembuktian terbalik.“Malaysia juga di sana korupsinya cukup tinggi, maka dipadukan, selain unexplained wealth, dia masukkan illicit enrichment, dan lebih lengkap lagi. Kenapa lebih lengkap lagi? Karena dia memakai sistem pembuktian terbalik murni,” ujar Abraham.“Harusnya menurut saya, Indonesia memakai konsep ini, kalau menurut saya ya. Kalau kita ingin benar-benar memburu harta pelaku korupsi,” lanjutnya.Meski demikian, Abraham meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai konsep illicit enrichment perlu dimasukkan secara jelas sebelum aturan tersebut disahkan.“Oleh karena itu catatan saya yang paling penting bahwa kita jangan buru-buru meminta undang-undang ini disahkan,” kata Abraham.“Oleh karena itu, saya meminta untuk ditangguhkan dulu, bukan menolak,” sambungnya.