Kasus Pengajar Ponpes Perkosa Eks Santri di Sleman Naik Penyidikan

Wait 5 sec.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockPolresta Sleman menaikkan status kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pengajar pondok pesantren terhadap eks santriwati berinisial FN (21) hingga hamil ke tahap penyidikan."Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, status NH saat ini masih sebagai terlapor. Argo juga belum membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut."Statusnya (NH) masih terlapor," katanya."Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," ujarnya.Ponpes Sebut NH Bukan PengasuhSebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama ponpes tersebut.Pihak ponpes menyatakan NH bukan pengasuh, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.NH disebut telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan melakukan investigasi. Menurut pihak ponpes, hasil investigasi menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina."Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, yang mewakili pihak ponpes dalam konferensi pers, Jumat (11/9).Pondok Pesantren Ash-Asholihah angkat bicara terkait dugaan pemerkosaan yang menyeret nama ponpes, dengan menyebut terduga pelaku merupakan pengajar yang telah dipecat. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPihak ponpes menjelaskan FN merupakan alumni santriwati yang saat kejadian sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah di ponpes, sehingga bukan lagi berstatus sebagai santriwati.Menurut pihak ponpes, peristiwa tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya, meski rumah tersebut berada di area pondok. Hubungan antara NH dan FN disebut terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026, saat istri NH sedang melahirkan.Pihak ponpes mengaku baru mengetahui hubungan tersebut pada Juli 2026 setelah FN mengungkapkannya kepada dua kakak ipar istri NH.Ponpes Sebut Pernah MediasiPada Juli 2026, pihak ponpes menyatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ponpes kemudian memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang dihadiri keluarga kedua pihak.Pihak ponpes juga membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang. Mereka menyebut pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.Terkait dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.Sementara itu, Polresta Sleman masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara tersebut.