Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati saat jumpa pers, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Polresta PatiSeorang kiai pondok pesantren berinisial MKA (47) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diduga mencabuli santriwatinya. Hal itu diduga dilakukan sebanyak delapan kali dalam kurun Juni-Agustus.Peristiwa ini terungkap saat puluhan warga yang mengetahui isu dugaan pencabulan tersebut menggeruduk rumah pelaku, Selasa (8/9) malam. Karena ketakutan akan amukan warga, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Kayen.Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, modus yang dilakukan MKA adalah merayu korban dengan memberikan uang dan doktrin kepatuhan. Karena tidak bisa menolak, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku."Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya," jelas Dika dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9).Penampakan terduga pelaku dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati setelah ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Polresta PatiMKA melancarkan aksi bejatnya sebanyak delapan kali mulai Juni hingga akhir Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan pada tengah malam, yakni di atas pukul 00.00 WIB, bertempat di dalam kamar pelaku."Sudah delapan kali. Itu kejadian sekitar Bulan Juni sampai Agustus. Semua dilakukan tengah malam lewat pukul 00.00 WIB," katanya.Dalam aksinya, tersangka melakukan pelecehan fisik. Kendati demikian, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan."Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya," rinci Dika.Akibat perbuatan MKA, korban mengalami tekanan psikologis berat berupa trauma dan ketakutan. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh itu kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga yang murka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pati.Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati saat jumpa pers, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Polresta Pati"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati," ungkap Dika.Dika mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya lalu bergegas melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap pelaku."Setelah polresta mendapatkan laporan, lalu tersangka atau terduga ini kita arahkan ke polresta dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dika.Hingga saat ini, tercatat baru ada satu korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Kendati demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain apabila ada yang mengalami hal serupa untuk segera melapor."Jumlah korban sampai dengan saat ini masih satu. Namun kami dari Polresta Pati membuka pos pengaduan bila mungkin ada korban lain yang mau speak up, baik terkait dengan tempat pendidikan ini atau yang lainnya," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.