Saksi Sebut Ada USD 786 Ribu ke Gus Alex, Saat Dikembalikan Hanya USD 700 Ribu

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (tengah) dipakaikan borgol saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTOSidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa KPK.Salah satu saksi yang dimintai kesaksian yakni eks staf Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan. Di persidangan, Ridwan mengaku pernah menerima uang sebesar USD 786 ribu dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 2024.Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti uang USD 786 ribu kepada Ridwan. Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tersebut.“Ini uang apa?” tanya jaksa.“Itu uang percepatan fee,” jawab Ridwan.Ridwan mengatakan uang tersebut diterimanya dari PIHK pada 2024. Uang itu disebut diberikan kepadanya melalui orang lain dan berkaitan dengan fee percepatan.Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut pernah berada di tangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menag.“Uang ini sudah pernah di tangan Gus Alex atau tidak?” tanya jaksa.“Iya,” jawab Ridwan.Ridwan mengatakan uang yang sempat berada di tangan Gus Alex tersebut bernilai USD 786 ribu. Namun, saat dikembalikan kepada PIHK, jumlahnya berkurang.“Berapa nilai yang Saudara kembalikan ke PIHK?” tanya jaksa.“USD 700 ribu,” jawab Ridwan.Jaksa kemudian memastikan kembali keterangan tersebut.“Berarti uangnya pernah sampai Gus Alex dengan nilai USD 786 ribu, namun kembali ke PIHK kurang USD 86 ribu?” tanya jaksa.“Iya,” jawab Ridwan.Gus Alex belum berkomentar soal uang tersebut.Jaksa KPK Tunjukkan Barang SitaanMajelis hakim dalam Sidang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agenda pemeriksaan saksi terkait korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanDalam persidangan yang sama, jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti sitaan dari Ridwan Kurniawan. Barang-barang itu diperlihatkan satu per satu kepada Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi melalui layar proyektor.Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Range Rover, satu rumah, mainan Lego Star Wars, sejumlah tas mewah bermerek Fossil, Marc Jacob, Dior, dan Saint Laurent, hingga dua perhiasan berupa gelang dan kalung emas putih.Jaksa kemudian mencecar Ridwan mengenai kepemilikan dan asal-usul barang tersebut. Jaksa menanyakan apakah barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang fee percepatan dari PIHK, namun Ridwan tampak ragu menjawabnya.“Dibeli dari uangnya Bapak?” tanya jaksa.“Uang saya,” jawab Ridwan.“Yang bersumber dari fee percepatan PIHK juga?” tanya jaksa.“Sepertinya, Pak,” kata Ridwan.Kasus Gus YaqutDalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK. Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.