Pemberitaan tersebut merujuk pada laporan Iran International yang ditulis Mojtaba Pourmohsen pada 31 Agustus 2026 berjudul “IRGC Unit 4000 plans attacks on shipping in East Asia, sources say.” Laporan itu mengutip sumber yang identitasnya tidak dibuka dan mengaitkan Zahir Yahya serta Abdullah Saqqaf, nama yang digunakan dalam laporan tersebut untuk Abdullah Assegaff, dengan dugaan perekrutan calon agen Unit 4000.Laporan tersebut kemudian dimuat kembali oleh sejumlah media di Indonesia. Dalam pemberitaan yang beredar, Zahir Yahya dikaitkan dengan peran sebagai perantara yang memperkenalkan calon agen kepada Unit 4000, sementara Abdullah Saqqaf disebut sebagai tokoh Indonesia lain yang dikaitkan dengan perekrutan tersebut.ABI memandang persoalan ini dengan serius. Ketika nama seseorang dikaitkan dengan dugaan operasi intelijen asing, persoalannya bukan semata-mata apakah nama tersebut pernah disebut dalam sebuah laporan, melainkan apa dasar faktual yang menghubungkannya dengan tindakan yang dituduhkan.ABI juga menyayangkan bahwa pemberitaan tersebut tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff untuk memberikan konfirmasi atau keterangan. Dalam pemberitaan yang berpotensi memengaruhi nama baik seseorang dan reputasi organisasi, konfirmasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.Penyebutan Nama Bukan Bukti KeterlibatanLaporan Iran International menyatakan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang identitasnya tidak dibuka. Namun, dalam materi yang dipublikasikan kepada masyarakat, tidak diperlihatkan dokumen, komunikasi, transaksi, tindakan operasional, ataupun fakta lain yang dapat diperiksa secara independen untuk menjelaskan hubungan kedua tokoh tersebut dengan tindakan yang dituduhkan.ABI menghormati hak media untuk mengangkat informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik. Namun, informasi dari sumber yang identitasnya tidak dibuka tetap memerlukan pengujian. Pengutipan oleh media lain pun tidak dengan sendirinya mengubah informasi tersebut menjadi fakta yang telah diverifikasi secara independen.Dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, penting membedakan antara nama yang disebut, dugaan yang disampaikan, dan keterlibatan yang dapat dibuktikan.Publik berhak mengetahui dasar pengaitan tersebut: kapan hubungan itu terjadi, dalam kapasitas apa, tindakan konkret apa yang dilakukan, dan fakta apa yang menghubungkannya dengan operasi yang diberitakan.Konteks juga tidak dapat menggantikan bukti. Hubungan seseorang dengan organisasi keagamaan, perjalanan ke suatu negara, kegiatan pendidikan, maupun perkenalan dengan tokoh tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan intelijen atau keterlibatan dalam suatu operasi.Karena itu, ketika sebuah media memuat tuduhan serius terhadap seseorang, tanggung jawab untuk memeriksa sumber, melakukan konfirmasi, menguji informasi, dan menghadirkan konteks tetap berada pada media yang menerbitkannya.Penegasan ABIMelalui hak jawab ini, ABI menegaskan bahwa Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff tidak memiliki keterlibatan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC), termasuk Unit 4000 sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan tersebut.ABI menyampaikan penegasan ini untuk meluruskan informasi yang telah beredar. Setiap tuduhan, menurut ABI, harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan dari pihak mana pun.Pencantuman nama Ketua Umum dan anggota Dewan Syura ABI dalam dugaan operasi intelijen asing merupakan persoalan yang menyangkut kehormatan pribadi sekaligus kredibilitas organisasi. Karena itu, ABI berkepentingan memastikan agar informasi yang beredar mengenai kedua tokoh tersebut ditempatkan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.Sikap ABI terhadap KonflikSebagai ormas Islam di Indonesia, ABI sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam menyikapi konflik dan persoalan internasional.Dalam menghadapi konflik dan perang di kawasan, termasuk ketegangan di Selat Hormuz, ABI berpandangan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur diplomasi untuk mengakhiri perang dan mencegah meluasnya konflik.Sikap tersebut sejalan dengan pandangan ABI mengenai pentingnya perdamaian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penyelesaian konflik melalui jalan politik dan diplomasi. Karena itu, sikap organisasi terhadap persoalan internasional tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan operasi intelijen atau kegiatan militer pihak tertentu.ABI juga mendorong Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendorong terbentuknya tata pergaulan dunia yang lebih berkeadilan, dengan menjunjung hak kemerdekaan, kedaulatan, dan kemandirian setiap bangsa dan negara.Hak Jawab dan Tanggung Jawab MediaAtas pemberitaan tersebut, ABI meminta media yang telah mengaitkan nama Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff dengan Unit 4000 memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.ABI juga meminta dilakukan peninjauan dan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat, tidak terkonfirmasi, atau tidak memiliki dasar yang memadai.Apabila setelah proses klarifikasi terbukti terdapat kekeliruan yang merugikan nama baik kedua tokoh maupun ABI, ABI meminta media terkait menyampaikan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan serta kepada publik.Permintaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, ABI memandang hak untuk memberitakan harus berjalan bersama tanggung jawab untuk memverifikasi informasi dan menghormati hak pihak yang diberitakan untuk memberikan jawaban.ABI menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Pada saat yang sama, fungsi tersebut harus disertai verifikasi, keberimbangan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara ABI dan media. Ukurannya sederhana: ketika nama seseorang dikaitkan dengan sebuah tuduhan, publik berhak memperoleh informasi yang dapat diverifikasi, sementara pihak yang disebut berhak memperoleh kesempatan untuk menjawab.ABI menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa nama, kehormatan pribadi, serta martabat organisasi tidak dinilai berdasarkan dugaan yang belum teruji, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.Jakarta, 13 September 202601 Rabiul Tsani 1448 HDEWAN PIMPINAN PUSATAHLULBAIT INDONESIAZAHIR YAHYA