Konferensi pers korban TPKS Betrand Peto di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKorban berinisial ANW melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual pada 12 September 2026.Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan Betrand Peto dilaporkan dengan dua pasal, yakni Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).“Pada tanggal 12 September, sudah dibuat laporan polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual dengan pasal yang kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” kata Nathaniel dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.Betrand Peto. Foto: Instagram/ @betrandpetoputraonsuSelain Betrand Peto, pihak korban juga melaporkan seorang pria berinisial WHA yang disebut sebagai teman Betrand. WHA dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.Nathaniel mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya merupakan bukti luka yang dialami kliennya.“Ini bekas luka seperti cakaran. Dan semua bukti-bukti ini sudah diserahkan kepada kepolisian,” ujarnya.ANW juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Nathaniel berharap polisi dapat menangani laporan tersebut secara tegas dan serius, terutama terkait dugaan kekerasan seksual.“Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual,” tegas Nathaniel.Konferensi pers korban TPKS Betrand Peto di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanHarapan Pihak Korban soal Laporan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Betrand PetoMenurut Nathaniel, keberanian korban untuk melapor menjadi penting agar dugaan kejadian serupa tidak kembali dialami orang lain.“Hari ini kalau dia mungkin kalau tidak bersuara, akan ada korban-korban berikutnya. Sampai kapan kita akan membiarkan perempuan selalu jadi korban, anak selalu jadi korban?” tuturnya.Ia juga meminta proses hukum terkait laporan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.“Maka saya harap ini prosesnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi ingat, ini pasal tahanan. Saya harap ada tindakan tegas dari kepolisian Polda Metro Jaya untuk melakukan proses ini dengan cepat,” tutup Nathaniel.