jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rencana penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal sedang dimatangkan. Nantinya, masyarakat tak perlu repot lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ketika mengakses berbagai layanan publik.