BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi salah satu pemicu perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Balikpapan. Persoalan ekonomi turut menjadi faktor yang dapat memperburuk kondisi rumah tangga hingga berujung pada perceraian.Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani mengatakan, pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus maupun tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan merupakan salah satu alasan yang dapat menjadi dasar perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.“Penyebab perceraian itu terjadi karena pertengkaran dan perselisihan terus-menerus atau tidak terdapat kecocokan lagi. Itu salah satu alasan menurut aturan yang boleh bercerai,” kata Ahmad Fanani, pada Rabu (9/9/2026).Menurutnya, konflik dalam rumah tangga dapat dipicu berbagai persoalan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Selain persoalan hubungan antarpasangan, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan rumah tangga.Perubahan kondisi pekerjaan, misalnya, dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga. Pasangan yang sebelum menikah memiliki pekerjaan dan penghasilan, setelah menikah dapat mengalami kehilangan pekerjaan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Semestinya kan rumah tangga setelah nikah semakin semangat, tetapi itu kembali lagi ke setiap orangnya,” ujarnya.Ahmad menjelaskan, perkara perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.Perbedaan keduanya juga terdapat pada tahapan proses persidangan. Dalam perkara cerai talak, setelah putusan berkekuatan hukum, suami masih harus melalui tahapan ikrar talak di hadapan persidangan.Sementara pada cerai gugat, perkara diajukan oleh istri dan diputus berdasarkan pertimbangan hakim. Dalam perkara yang ditangani Pengadilan Agama Balikpapan, pengajuan perceraian oleh istri disebut lebih banyak dibandingkan perkara yang diajukan suami.Dari sisi usia, kelompok masyarakat yang paling banyak mengajukan perkara perceraian berada pada usia sekitar 30 tahun ke atas. Sementara pengajuan perkara dari pasangan berusia di bawah 30 tahun relatif tidak terlalu banyak.Di sisi lain, tidak seluruh masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan jasa penasihat hukum.Ahmad menyebut, sepanjang 2025, sekitar 30 persen warga yang berperkara menggunakan jasa penasihat hukum. Sebagian lainnya memilih mengurus perkara secara mandiri atau menggunakan bantuan hukum melalui lembaga yang tersedia.Pengadilan Agama Balikpapan juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Layanan tersebut disediakan untuk membantu pencari keadilan memperoleh informasi mengenai akses dan prosedur hukum.Termasuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membuat gugatan maupun permohonan. “Apalagi sifatnya gratis, bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” jelasnya.Menurut Ahmad, masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut datang setiap hari. Namun, peningkatannya belum tergolong signifikan.Sementara itu, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Balikpapan dapat mencapai sekitar 20 perkara setiap hari. Namun, tidak seluruhnya menggunakan layanan lembaga bantuan hukum negara.Sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa penasihat hukum atau perorangan, sedangkan sebagian lainnya mengajukan dan mengurus perkara secara mandiri. (*)