Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan telah melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTindakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPenyitaan dan penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanNilai Rp1,003 triliun tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanDirektur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan telah melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun.Tindakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.Penyitaan dan penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung. Nilai Rp 1,003 triliun tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.Petugas mengemas uang hasil penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan