JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi sengketa tersebut.