MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?

Wait 5 sec.

● ‘Patent evergreening’ merupakan praktik memperpanjang monopoli obat lewat modifikasi minor obat lama.● Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali regulasi yang membatasi klaim paten tersebut.● Putusan ini tidak otomatis menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi.Hak paten obat umumnya bisa mencapai minimal 20 tahun. Setelah masanya habis, perusahaan lokal boleh memproduksi versi generik yang dijual dengan harga berkali lipat lebih murah.Namun, beberapa perusahaan farmasi raksasa berupaya terus memonopoli harga obat paten lewat praktik patent evergreening. Mereka mengajukan paten sekunder lewat modifikasi minor obat lama.Formulasi baru obat memang layak dilindungi apabila membawa manfaat klinis nyata. Masalahnya, banyak modifikasi obat yang diajukan tidak meningkatkan khasiat signifikan dalam menyembuhkan pasien. Misalnya, perusahaan mengubah wujud obat dari bubuk menjadi kristal, mengganti dosis harian, mengombinasikannya dengan obat lain, hingga menjual obat yang sama untuk penyakit berbeda. Patent evergreening sering menyasar obat-obatan penyakit kronis, seperti kanker, diabetes, hingga HIV. Dampak praktik culas ini bisa membuat harga obat terus-menerus mahal, sehingga mempertaruhkan akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa.Per 28 Agustus 2026, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan aturan soal standar pengembangan obat lama yang tidak boleh dipatenkan di Indonesia. Akan tetapi, saya menilai putusan ini tidak otomatis bisa menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi dari perusahaan farmasi pemegang paten ke industri nasional.Banyak perusahaan farmasi nakalDalam pengembangan sebuah obat, ekonom Mariana Mazzucato dan Henry Li mencatat bahwa industri biofarmasi cenderung lebih suka bermain aman dengan memoles obat lama lewat praktik evergreening dan obat tiruan (me-too), alih-alih berinvestasi besar dalam inovasi obat penyakit baru guna menjawab kebutuhan kesehatan publik. Mereka merujuk data tahun 2000 – 2014 yang menunjukkan bahwa 51% dari 1.345 obat yang diklaim “baru” di Eropa merupakan modifikasi obat lama tanpa tambahan khasiat bagi pasien. Klaim lemah tersebut bisa digugat oleh masyarakat. Contoh terkenalnya adalah gugatan penyintas kanker India bersama organisasi pasien Cancer Patients Aid Association terhadap raksasa farmasi Swiss Novartis atas upaya mematenkan bentuk baru beta-kristalin imatinib mesylate selama 2006 - 2013. Beta-kristalin imatinib mesylate merupakan bahan aktif utama yang digunakan dalam obat kanker darah Gleevec/Glivec. Mahkamah Agung India menolaknya karena modifikasi yang diajukan tidak terbukti meningkatkan khasiat obat—meskipun putusan itu tidak melarang inovasi obat bertahap. Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Seperti apa putusan MK?Pada 2024, pemerintah lewat UU Nomor 65 Tahun 2024 menghapus Pasal 4 huruf f UU Paten yang melarang perusahaan farmasi mematenkan ulang obat lama dengan klaim paten sekunder yang lemah:Pertama, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal. Kedua, bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta memiliki perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui.Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan akhir Agustus lalu, MK menyatakan penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.MK kemudian memberlakukan kembali Pasal 4 huruf f beserta penjelasannya yang menegaskan bahwa tidak setiap formulasi dan penggunaan obat baru otomatis dapat dipatenkan.Kembalinya pasal ini membuat petugas pemeriksa paten negara punya dasar hukum yang kuat untuk langsung menolak pendaftaran paten sekunder yang lemah.MK sendiri menyadari bahwa instrumen hilir—seperti lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, impor paralel, dan pengecualian Bolar—tidak cukup efektif untuk mencegah monopoli yang merugikan masyarkat.Untuk melindungi hak publik atas obat yang terjangkau, pencegahan harus dilakukan secara tegas sejak tahap pendaftaran.Pintu pengawasan publik ikut diperlebarPutusan ini turut memperlebar ruang pengawasan kepentingan publik. Kelompok advokasi dan pasien, lembaga konsumen, organisasi kesehatan, serta peneliti independen boleh menentang pemberian paten obat yang mengada-ngada.Contohnya, dalam perkara ini ada Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang merupakan gabungan dari organisasi pasien, organisasi masyarakat sipil, dan individu yang memperjuangkan akses yang adil terhadap obat-obatan dan teknologi kesehatan di Indonesia. Baca juga: Bagaimana hak paten berpengaruh pada kesenjangan distribusi vaksin COVID-19 Harga obat tidak otomatis turunSayangnya, putusan MK tidak otomatis membatalkan paten sekunder yang sudah terbit. Dampaknya bergantung pada pedoman pemeriksaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, praktik Komisi Banding Paten, serta gugatan pembatalan pada kasus tertentu.Harga obat juga tidak serta-merta turun. Setelah hambatan paten hilang, produsen generik tetap membutuhkan bahan baku, pengetahuan proses, fasilitas berstandar, uji dan izin edar, jaringan distribusi, serta kepastian pembelian. Jika hanya satu atau dua pemasok mampu masuk, persaingan harga tetap lemah.Putusan ini pun tidak menciptakan kewajiban alih teknologi. Pemegang paten tidak otomatis harus membagikan formula, data, pengetahuan proses, atau pelatihan kepada produsen Indonesia. Karena itu, ada tiga agenda yang harus dikawal setelah putusan tersebut:1. Wajibkan kembali produksi di Indonesia Pasal 20 UU Paten yang berlaku masih memberikan celah kepada pemegang paten untuk tidak memproduksi obat yang dipatenkan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali pelonggaran ini agar monopoli yang diberikan negara berkontribusi nyata terhadap alih teknologi, keterampilan, lapangan kerja, serta ketahanan pasokan obat domestik. 2. Atur penyalahgunaan paten dalam hukum persaingan Revisi UU Persaingan Usaha perlu memberi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) alat yang lebih jelas untuk menilai praktik penumpukan paten (patent thicket), penyelesaian sengketa yang menunda masuknya generik, atau lisensi yang secara tidak wajar menahan alih teknologi. 3. Wajibkan transparansi biaya riset dan dana publik Produsen yang menikmati pengadaan publik, insentif pajak, atau perlindungan monopoli perlu membuka komponen biaya riset pembuatan obat, dukungan publik, dan dasar penetapan harga secara proporsional. Informasi itu penting agar pemerintah dapat menilai harga pengadaan, merancang royalti yang wajar, dan membedakan biaya inovasi dari strategi mempertahankan selisih keuntungan.Kawal terusPutusan MK penting bagi akses obat masyarakat luas, persaingan, serta ruang inovasi lanjutan. Namun, satu pagar paten tidak dapat menggantikan kebijakan industri dan kesehatan secara utuh.Keberhasilan putusan harus diukur dari tiga hasil: generik dapat masuk lebih cepat, produsen Indonesia memperoleh ruang nyata untuk belajar dan memproduksi, serta pasien membayar harga yang lebih masuk akal. Untuk mencapainya, pemerintah perlu menghubungkan hukum paten dengan hukum persaingan, kebijakan pengadaan, transparansi biaya, dan strategi alih teknologi. Peran koalisi masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal hal-hal ini.Ronald Tundang tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.