MUI Jatim: Kami Tak Melarang Sound Horeg, tapi Digelar Jauh dari Permukiman

Wait 5 sec.

Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/ShutterstockKetua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ma'ruf Khozin, mengatakan pihaknya tidak melarang keberadaan sound horeg.Namun, pihaknya meminta penyelenggaraan sound horeg diatur agar tidak merugikan pihak yang merasa terganggu. Salah satunya dengan menggelar kegiatan tersebut di lapangan terbuka."Kami tidak melarang mutlak, bukan, tetapi mengatur. Jadi, meletakkan sound horeg itu di satu lapangan yang agak jauh dari permukiman. Silakan di situ yang ingin menghoregkan, silakan," ujar Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (10/9).Menurutnya, selama ini banyak penyelenggaraan sound horeg yang melintas di permukiman warga sehingga dapat merugikan sebagian pihak, seperti orang sakit."Nah, tetapi yang kemudian terjadi itu ada yang sound horeg itu dibuat karnaval keliling kampung. Di situ ada orang tua sakit, di situ ada orang yang lemah jantung, ada yang pendengarannya enggak mampu dengan dentuman. Lah, yang mengadu ke kami yang begini-begini ini ya yang mengalami gangguan," ungkapnya.Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ma'ruf Khozin. Foto: Dok. Istimewa"Kalau yang sehat, silakan. Kami tidak melarang orang mencari hiburan, tidak. Cuma ada batasannya. Monggo batasan ini dijaga. Kami tidak melarang atau harus dibubarkan, enggak, cuma dibatasi, gitu. Itu jalan tengah sebenarnya yang kita temukan dengan mereka," tambahnya.Ma'ruf juga meminta penyelenggara sound horeg memperhatikan hak-hak warga yang merasa dirugikan. Ia menyarankan kegiatan sound horeg digelar seperti konser di lapangan terbuka."Tapi tolong itu tadi kita jaga hak-hak orang secara kebanyakan yang mungkin mereka tidak mampu melawan, enggak enak. Nah, ini yang kemudian saling menjaga. Jadi kembalikan sound horeg itu seperti konser," katanya."Kayak diletakkan di lapangan, silakan yang ingin ke sana. Tetapi kemudian jangan melewati di perkampungan dengan intensitas bunyi dan hal-hal yang mudarat ataupun yang melanggar aturan agama dan negara itu," imbuhnya.