WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Wait 5 sec.

Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/ShutterstockWarga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau bisa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada WNA yang mengalami kendala perjalanan akibat keadaan kahar (force majeure).“Kadang-kadang warga negara asing sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan. Artinya, dia sudah siap berangkat. Kemudian terjadi keadaan seperti ini dan secara hukum dia tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ucap Hendarsam.“Dengan keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT, yaitu izin tinggal keadaan terpaksa, supaya mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” lanjutnya.ITKT tersebut dapat digunakan selama 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali melakukan perjalanan.Selain itu, Imigrasi memberikan diskresi terhadap WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Mereka tidak dikenakan denda administratif.Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (9/06/2026). Foto: Ditjen Imigrasi“Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp 0,” jelas Hendarsam.Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, tercatat ada sekitar 26 WNA yang telah mengajukan dan diterima permohonan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.Hendarsam merincikan, WNA yang mengajukan ITKT tersebut antara lain berasal dari China dan sejumlah negara Eropa seperti Polandia, Jerman, dan Belanda.Pengajuan ITKT, kata Hendarsam, juga bisa dilakukan di tempat lain selain di Bandara Soekarno-Hatta. Bagi WNA yang terdampak dan telah kembali ke hotel atau tempat tinggal sementara, dapat mengajukannya di Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.“Kemungkinan juga besar setelah mereka datang ke sini kemudian mereka mungkin cari hotel atau kembali ke tempat kediaman sementara mereka, mereka bisa mengajukan ITKT-nya di Kanim setempat. Jadi bukan hanya di Soekarno-Hatta,” jelas dia.Untuk mengajukan ITKT, WNA cukup menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Kondisi ini menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan izin tinggal darurat tersebut.