Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menggunakan Dana Desa tidak akan mengganggu pembangunan infrastruktur di desa.Yandri mengatakan, pemerintah tetap menjalankan berbagai program pembangunan desa meski sebagian Dana Desa digunakan untuk mencicil kewajiban Kopdes Merah Putih.“Enggak, insyaallah enggak. Karena Pak Presiden kan juga mengarahkan, sekarang kan ada satgas jembatan, ada Inpres jalan desa, ada juga program-program desa yang lain, dan kami dari kami juga banyak,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih nantinya juga menjadi aset desa. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menambah pendapatan asli desa.“Jadi ini dan itu menjadi aset desa juga. Jadi, BUMDes ini nanti menjadi aset desa. Pendapatan dari Kopdes juga 20% untuk pendapatan asli desa,” ungkapnya.Yandri menjelaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih juga diarahkan untuk melibatkan masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi. Salah satunya melalui penyerapan hasil panen dan produksi masyarakat desa.“Kemudian orang-orang yang bekerja di orang desa yang diambil hasil panen, hasil produksinya dari desa,” tutur dia.Pengurus berjalan di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih Kemuning yang telah selesai dibangun di Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/4/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO Menurutnya, Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Selain itu, koperasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses pembiayaan formal dan mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.“Jadi ini bagus sebenarnya untuk meningkatkan perekonomian desa. Rentenir bisa kita atasi, juga untuk kesejahteraan di desa. Akses perbankan juga ada sampai ke desa dan lain sebagainya. Termasuk barang-barang bersubsidi benar-benar dinikmati oleh rakyat desa,” kata Yandri.“Selama ini misalkan gas LPG. Kalau di mereka beli kan sampai ke ujung itu bisa 30.000-25.000 kan. Tapi dengan ada Kopdes yang memang gas LPG itu adalah subsidi dari APBN itu dinikmati oleh rakyat karena harganya ya 16.000 atau paling tinggi 18.000,” lanjutnya.Dia juga menyinggung distribusi pupuk bersubsidi yang menurutnya selama ini belum sepenuhnya dinikmati petani.“Jadi barang bersubsidi itu kata Bapak memang tidak boleh diperjualbelikan, mesti dinikmati oleh rakyat, termasuk pupuk. Pupuk sekarang kan susah didapatkan, mahal kan. Padahal triliunan rupiah disubsidi untuk pupuk, tapi faktanya petani tidak menikmati subsidi itu,” tuturnya.Karena itu, Yandri menilai Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen pemerintah untuk memperluas pelayanan hingga ke tingkat desa.“Maka melalui Kopdes ini justru menurut kami menjadi alat pemerintah untuk memastikan pelayanan terhadap rakyat paling ujung di desa itu benar-benar bisa kita jamin dan bisa kita kontrol dengan baik,” katanya.Seorang pekerja mengaduk adonan semen di lokasi pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merap Putih, Desa Tegowangi, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTOPembayaran Utang Kopdes Harus DiverifikasiTerkait pembayaran utang Kopdes Merah Putih, Yandri menegaskan pemerintah tidak akan langsung mencicil seluruh kewajiban yang muncul dari pembangunan koperasi tersebut.Menurut Yandri, pembayaran harus didahului proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Koperasi. Utang yang dicicil hanya untuk pembangunan yang telah terealisasi dan memenuhi proses pemeriksaan.“Ya, tapi yang paling penting itu kan dari Inpres itu kan ada verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh eh Kementerian Koperasi kan. Nanti yang dibayar yang dicicil itu yang sudah ada,” katanya.Yandri menyebut jumlah kewajiban yang nantinya dicicil kemungkinan lebih rendah dari total anggaran yang sebelumnya disiapkan apabila pembangunan Kopdes belum seluruhnya terealisasi.“Jadi, misalkan dia selesainya 35.000, berarti kan tidak 40 triliun, mungkin sekitar jauh di bawah itu, ya. Jadi, kita beberapa kali rapat kami usulkan yang dicicil itu yang sudah ada bangunannya, ya,” jelas Yandri.Dia mengatakan target pembangunan Kopdes Merah Putih memang mencapai 75.000 desa. Namun, realisasinya belum mencapai target tersebut sehingga jumlah kewajiban yang harus dibayarkan juga masih menunggu hasil verifikasi.“Jadi, kalau memang tak karena targetnya 75.000 desa, tapi faktanya kan belum sampai di sana,” ungkapnya.“Dan sekarang Kementerian Koperasi baru mau verifikasi dan validasi terhadap gudang dan gerai termasuk alat kendaraannya itu sesuai spesifik atau spesifikasi atau enggak gitu loh,” sambung dia.Pembayaran cicilan kemudian dilakukan setelah fasilitas yang diverifikasi tersebut diserahterimakan.“Nah, setelah ada BAST, berita acara serah terima, nah itu yang dicicil,” tuturnya.Dana Desa untuk Bayar Utang KopdesYandri juga menegaskan Dana Desa memang telah disiapkan untuk membantu pembayaran utang Kopdes Merah Putih.Ketika ditanya apakah desa siap membantu pembayaran utang Kopdes menggunakan Dana Desa, Yandri menjawab bahwa anggaran tersebut sudah tersedia.“Ya memang ada dana desa. Ya kan. Sudah dianggarkan, kan. Dana desanya sudah ada,” kata dia.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026. Pembayaran tersebut bersumber dari pos Dana Desa.Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh kewajiban karena masih ada proses audit dan verifikasi yang belum rampung.“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (3/9).Purbaya menjelaskan pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan progres pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih. Pemerintah terlebih dahulu akan membayar bagian yang prosesnya telah selesai dan diaudit.Purbaya menekankan pelaksanaan tahap pertama program tersebut masih harus melalui proses audit. Karena belum seluruhnya selesai diaudit, pemerintah akan membedakan perlakuan terhadap proyek yang sudah rampung dengan yang masih dalam proses.“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya.