Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkap persoalan yang dihadapi sejumlah desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Salah satunya, terdapat desa yang tidak memiliki lahan untuk pemakaman.Warga desa tersebut bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena membuat pemakaman di lahan yang masuk kawasan hutan.“Bahkan ada desa yang tidak punya tanah kuburan, Pak Ketua. Mereka bikin kuburan di kawasan hutan, ya mereka ditangkap. Saya kira ini menyedihkan bagi kita,” kata Yandri dalam rapat dengan Baleg DPR membahas masukan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).Menurut Yandri, persoalan tersebut menjadi salah satu gambaran ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan. Padahal, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut merupakan warga negara yang secara administratif diakui.Yandri menegaskan, warga desa tersebut memiliki identitas kependudukan, menggunakan hak pilih dalam pemilu, hingga menjalankan kewajiban membayar pajak. Namun, keberadaan mereka dan aktivitas yang dilakukan di wilayah tempat tinggalnya masih dapat berhadapan dengan persoalan hukum karena status kawasan.“Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian. Namun hingga hari ini mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.Yandri kemudian mencontohkan persoalan yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah mendatangi langsung wilayah tersebut dan menemukan tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.Padahal, kata Yandri, di kawasan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas dan infrastruktur umum, mulai dari pondok pesantren, masjid, puskesmas, hingga jalan negara. Bahkan, terdapat warga yang telah mengantongi sertifikat tanah.“Contoh terdekat, Pimpinan dan para anggota Baleg, tidak jauh dari ibu kota negara, di Bogor. Saya sudah ke sana, Sukawangi, ada tiga desa, 100% menjadi kawasan hutan. Sementara di situ ada pondok pesantren, ada masjid, puskesmas, jalan negara sudah ada, sertifikat sudah terbit, pemilu ikut terus, bayar pajak, tapi desanya masuk 100% kawasan hutan. Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini,” tutur Yandri.Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan HutanYandri mengatakan persoalan desa dalam kawasan hutan bukan kasus yang berdiri sendiri. Berdasarkan pemadanan awal data kawasan hutan dengan wilayah desa, terdapat puluhan ribu desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.Dia menyebut terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri.Dari jumlah tersebut, hasil pemadanan awal menunjukkan terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.“Berdasarkan pemadanan awal dengan pola kawasan hutan, terdapat 34.323 desa, Pak Ketua. Ada 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut,” katanya.Yandri menjelaskan, istilah desa dalam kawasan hutan tidak serta-merta berarti seluruh wilayah administratif desa tersebut berada di dalam kawasan hutan.“Memang ada yang 100% dalam kawasan hutan, ada sebagian, ada yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” ujarnya.Jumlah tersebut, menurut Yandri, sangat signifikan jika dibandingkan dengan total desa di Indonesia yang mencapai 75.266 desa.“Bayangkan jumlah desa ada 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323, setengahnya, Pimpinan. Oleh karena itu, sangat strategis rancangan undang-undang ini,” kata dia.Foto udara tanah longsor yang menimbun rumah warga di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOYandri menyebut, 34.323 desa tersebut mencakup sekitar 72,28 juta penduduk. Desa-desa tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi dengan karakteristik serta tingkat persoalan yang berbeda-beda.“Selanjutnya, data menunjukkan bahwa persoalan desa dalam kawasan hutan bersifat nasional. Sebanyak 34.323 desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa teridentifikasi berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Sebarannya terdapat di hampir seluruh provinsi dengan karakter dan tingkat persoalan yang berbeda-beda,” ungkapnya.Karena itu, dia menilai persoalan status ruang hidup masyarakat desa tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan lokal atau kasus tertentu saja. Menurut Yandri, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.Yandri mengatakan konflik agraria di desa juga muncul dalam berbagai bentuk.“Konflik antar-desa dengan kawasan hutan, konflik masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, plasma atau kemitraan yang tidak berjalan, konflik masyarakat dengan izin sektoral, konflik masyarakat adat dengan negara atau korporasi, konflik tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN, dan konflik horizontal di dalam atau antar-desa mengenai batas hak ulayat dan sumber daya alam,” kata Yandri.Menurut dia, beragamnya bentuk konflik tersebut menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan yang sama.“Tipologi ini menunjukkan bahwa satu pendekatan tidak dapat menyelesaikan seluruh konflik. Setiap jenis konflik membutuhkan pemetaan pihak, objek, dasar hak, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai,” ujarnya.Foto udara hunian sementara (huntara) (kiri) dan lokasi pemukiman warga terdampak bencana banjir bandang (kanan) dan tanah longsor di Desa Tetingi, Pantan Cuaca, Gayo Lues, Aceh, Selasa (17/3/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOMendes Siapkan Pendataan Desa dalam Kawasan HutanUntuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT melakukan koordinasi serta sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga.Yandri mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan.“Dengan cara ini, pembahasan tidak lagi dimulai dari asumsi umum mengenai desa dalam kawasan hutan, tetapi dari objek yang nyata: siapa yang menggunakan, untuk fungsi apa, sejak kapan, dan bagaimana kedudukannya terhadap kawasan,” ujar Yandri.Dia menegaskan, data spasial yang dikumpulkan Kementerian Desa dan PDT bukan untuk menetapkan status hukum atas suatu bidang tanah. Data tersebut berfungsi sebagai fakta awal yang nantinya dapat dipadankan dengan peta kawasan hutan, data pertanahan, batas wilayah, serta data sektoral lainnya.Yandri juga mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurutnya, pemukiman lama, fasilitas publik, fasilitas sosial, aset desa, serta lahan pertanian rakyat perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.“Kami sampaikan di forum yang terhormat ini, keberadaan desa definitif, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, aset desa, lahan pertanian rakyat, dan ruang hidup masyarakat di dalam kawasan hutan atau konsesi tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum,” katanya.“Kementerian Desa mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan atau diputuskan sebagai objek redistribusi setelah melalui verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Yandri.Dia menilai pemukiman lama serta fasilitas publik harus menjadi perhatian utama agar pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa tidak terganggu.“Pemukiman lama, fasilitas publik, dan aset pemerintah desa perlu memperoleh perhatian utama, agar pemerintahan desa, pelayanan, dan penghidupan di desa masyarakat tidak terganggu. Karena faktanya, selama ini mereka punya KTP, punya kartu keluarga, ikut pemilu, dan lain sebagainya, seperti yang saya sampaikan tadi, Pimpinan,” tuturnya.Foto udara kondisi jalur penghubung alternatif Ungaran, Kabupaten Semarang, Mranggen, Kabupaten Demak, yang terputus karena tanah longsor di Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/2/2026). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTORedistribusi Tanah Tak Hanya untuk WargaSelain untuk masyarakat, Yandri mengusulkan agar skema redistribusi tanah dalam RUU Reforma Agraria tidak hanya menyasar warga secara perorangan. Menurutnya, sebagian tanah hasil redistribusi perlu dialokasikan untuk kepentingan desa, termasuk menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat.Yandri mengatakan tanah tersebut dapat menjadi tanah kas desa atau aset desa yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, desa memiliki lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.“Terakhir, yang kelima, atau lembar terakhir, dalam hal ini redistribusi tanah bukan saja buat penduduk desa secara pribadi, tetapi juga perlu dialokasikan untuk tanah kas desa, Pimpinan. Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual, karena ini akan menjadi aset desa yang digunakan untuk kepentingan dan pendapatan asli desa,” kata Yandri.Dia menyebut salah satu persoalan yang masih dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah keterbatasan lahan. Bahkan, menurut Yandri, masih ada sekitar 35 ribu BUMDes yang belum memiliki lahan.“Kami laporkan juga hari ini, salah satu kendala BUMDes itu ketersediaan lahan, Pak Ketua. Masih ada 35.000 yang belum punya lahan. Jadi kalau ini bisa, saya kira salah satu solusi. Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum,” pungkasnya.