'Tamu Tak Diundang', Wanita di Jaktim Curi HP Pemilik Rumah yang Sedang Salat

Wait 5 sec.

Ilustrasi perempuan pelaku pencurian. Foto: ShutterstockSeorang wanita berinisial S alias Caca ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan serangkaian pencurian di sejumlah rumah di Jakarta Timur.Aksi salah satu pencurian yang dilakukan Caca sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, pelaku masuk ke rumah korban saat pemilik rumah sedang menunaikan salat Asar.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan salah satu aksi pencurian itu terjadi di kawasan Kebon Nanas, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6).Saat itu, korban sedang menunaikan salat Asar di lantai dua rumahnya dan meninggalkan ponsel Samsung S23 Ultra. Pintu rumah korban dalam kondisi tertutup, namun tidak terkunci. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel milik korban."Awalnya korban sedang salat asar di lantai 2 dan meninggalkan handphone-nya di lantai di dekat meja kerja dan pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci," kata Ressa dalam keterangannya, Selasa (8/9).Usai salat, korban menyadari ponselnya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan mendapati seorang perempuan masuk ke dalam rumah sebelum mengambil ponselnya."Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna hijau. Selanjutnya, pelapor melaporkan perkaranya ke Polres Metropolitan Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, observasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku.Ilustrasi borgol. Foto: Shutter StockCaca kemudian ditangkap di kawasan Jalan Kesatrian, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB.Berdasarkan keterangan polisi, Caca diduga tidak hanya beraksi di Kebon Nanas. Dengan modus serupa, ia juga diduga melakukan pencurian di Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (17/8).Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 juta. Pelaku juga diduga melakukan pencurian di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan membawa kabur uang tunai senilai Rp 15 juta.Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman beralkohol.Setelah ditangkap, Caca bersama barang bukti berupa sepasang sandal hitam dan celana panjang berwarna abu-abu dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.