Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah dan Sejahterakan Petani Gurem

Wait 5 sec.

Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria, mulai dari ketimpangan kepemilikan tanah hingga konflik struktural. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.RUU tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk redistribusi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal.“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” kata Khozin, Kamis (10/9).Selain redistribusi tanah kepada masyarakat tuna lahan, RUU ini juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah serta dukungan ekonomi dan akses pengembangan bagi penerima redistribusi. Perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah juga menjadi bagian yang diatur.Terkait konflik agraria, Khozin mengatakan banyak persoalan muncul akibat keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tutur dia.Petani menanam padi di area genangan Waduk Bili-Bili yang mengering di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTOMelalui RUU tersebut, negara nantinya dapat meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat terdampak.Politisi PKB itu menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui mediasi jika ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran yang menjadi akar masalah tetap dipertahankan."Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.Selain konflik agraria struktural, Khozin yang merupakan Anggota Panja RUU Reforma Agraria mengatakan beleid tersebut juga akan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani gurem.“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ungkapnya.Menurut Khozin, RUU tersebut juga dirancang untuk mencegah tanah hasil reforma agraria jatuh kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar."Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” sebut Khozin.RUU Reforma Agraria turut memuat pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah. Pemerintah nantinya mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, serta bentuk penguasaan tidak langsung untuk menghindari pembatasan.“Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria,” terangnya.“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” sambung Khozin.Khozin berharap RUU Reforma Agraria dapat memastikan tiga perubahan nyata dalam pelaksanaan reforma agraria.“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.