(Dok. Instagram Ferry Irwandy - diolah Rino Putama/The Conversation Indonesia)• Gerakan patungan hutan Ferry Irwandi berisiko mengalihkan tanggung jawab negara melestarikan hutan.• Gerakan ini juga berisiko memperlakukan alam sebagai komoditas: seolah hutan hanya terlindungi jika publik mampu membayar lebih tinggi daripada modal industri ekstraktif.• Izin restorasi ekosistem tak menjamin keadilan bagi masyarakat.Gerakan patungan untuk hutan Kalimantan yang dipelopori kreator konten Ferry Irwandi (bersama Andrew Kalaweit) berhasil menggalang dana hingga miliaran rupiah dalam waktu cukup singkat. Gagasan dasarnya tampak mulia: memfasilitasi publik untuk menyisihkan uang, memperkuat kapasitas finansial LSM/yayasan lokal, membeli atau membayar “tali asih” tanah warga. Harapannya, sebagian hutan terlindungi dari alih fungsi menjadi kebun sawit, akasia, atau pun tambang batu bara. Namun, kami melihat inisiatif Ferry memiliki setidaknya tiga persoalan yang justru melanggengkan akar masalah ketidakadilan dalam pelestarian hutan. Baca juga: COP 30: RI jualan karbon lagi? Lihatlah kasus kegagalan sistemik pasar global 1. Mengalihkan tanggung jawab negaraKampanye Ferry Irwandi berangkat dari anggapan bahwa hutan Kalimantan hancur karena masyarakat kekurangan uang untuk menjaganya. Dengan demikian, penggalangan dana publik dapat menjadi instrumen mencegah hutan beralih fungsi ke penggunaan industri ekstraktif. Masalahnya, ketika solusi tersebut ditempatkan sebagai mekanisme utama perlindungan hutan, beban pembiayaan pelestarian ekosistem berisiko bergeser kepada publik.Inilah problematic causal framing atau kekeliruan mengidentifikasi akar masalah: deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seolah-olah terjadi karena kurangnya dana rakyat untuk menjaga hutan. Padahal, karhutla terjadi akibat negara memberikan konsesi besar-besaran kepada perusahaan tambang, sawit, hingga tanaman industri. Karhutla juga merupakan buah dari lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang berkelindan dengan korupsi sistemik. Apalagi, sebanyak 25.524 titik panas (74%) di Kalimantan per Juli 2026 berada dalam kawasan konsesi korporasi. Ketidakadilan lahir dari proses berlapis yang melibatkan institusi negara, korporasi, dan kebijakan publik. Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan tidak bisa begitu saja dilimpahkan (burden shifting) kepada individu yang memiliki kapasitas paling kecil untuk mengubah struktur tersebut.Memiliki uang dari hasil patungan tidak kemudian membuat kita sebagai warga bisa membatalkan izin perusahaan sawit maupun tambang bermasalah, atau mengurus pencegahan karhutla. Buktinya, pajak yang kita setorkan justru digunakan negara untuk memuluskan alih fungsi hutan—misalnya lewat proyek food estate Kalimantan Tengah.Sementara, korporasi dan negara justru terbebas dari pertanggungjawaban untuk mencegah dan memadamkan karhutla. Baca juga: Mengulang pola di Sumatra dan Kalimantan, Papua Selatan tunjukkan gejala jadi episentrum kebakaran baru 2. Memperlakukan hutan sebagai komoditasMenurut Ferry Irwandi, untuk mencegah warga menyerahkan tanah ke perusahaan sawit, mereka harus diberi “opsi ketiga” berupa kompensasi finansial atau skema tali kasih yang setara dengan tawaran perusahaan. Di sinilah problem berikutnya muncul.Gerakan Ferry justru mengunci pelestarian hutan dalam logika pasar. Agar hutan tetap lestari, publik seakan harus menawarkan nilai ekonomi yang cukup kompetitif untuk mengalahkan nilai yang ditawarkan oleh modal sawit atau ekstraktif. Dengan kerangka tersebut, tujuan utama penyelamatan hutan bukan untuk memenuhi hak masyarakat atas ruang hidup yang layak—termasuk bagi spesies di dalamnya, melainkan karena publik mampu membayar lebih tinggi. Seolah-olah alam hanya bisa diselamatkan dengan menjadikannya komoditas. Padahal, konservasi alam berskala besar tidak harus selalu bergantung pada pembelian atau penguasaan aset alam. Fundo Amazônia di Brasil misalnya, merupakan dana hibah (non-reimbursable grants sebesar ±R$ 5,3 miliar atau setara ±Rp18,23 triliun hingga 2026) untuk konservasi. Hibah ini berhasil membiayai berbagai proyek untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, menjangkau >650 organisasi, serta melindungi 167 wilayah adat dan 191 kawasan konservasi tanpa memperjualbelikan aset alam. Kerangka Biodiversitas Global (GBF) pun menghindari aksi konservasi yang menjadikan alam sebagai komoditas. Pendanaan konservasi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, misalnya pendanaan campuran dari pemerintah dan korporasi, agar bisa mencapai target US$200 miliar per tahun pada 2030.Menggantungkan nasib hutan pada kemampuan donasi publik untuk “menandingi” harga modal sawit justru memvalidasi narasi neoliberal: alam hanya bernilai sejauh ada yang sanggup membayarnya.Jika donasi meredup dan modal industri ekstraktif menawar lebih tinggi, hutan kembali rentan. Ini menunjukkan bahwa selain tidak pas, logika kompensasi ini juga tidak berkelanjutan. Baca juga: Melihat lebih dekat praktik berladang ramah lingkungan “Gilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 1) 3. Program perlindungan hutan belum tentu adil bagi masyarakatMengamankan suatu kawasan hutan dari ancaman sawit dan tambang tidak sendirinya menjawab persoalan siapa yang memegang hak, mengendalikan pengelolaan, dan memperoleh manfaat dari kawasan tersebut. Laporan Rainforest Foundation Norway terhadap program lingkungan di seluruh dunia mencatat bantuan yang sampai ke kantong warga lokal ataupun masyarakat adat melestarikan hutan sangatlah minim. Angkanya tak sampai 1% dari total dana US$2,7 miliar (sekitar Rp33,15 triliun) sepanjang 2011-2020. Kebanyakan dana justru mengalir ke lembaga-lembaga perantara. Apalagi untuk hutan yang diurus masyarakat adat.Ajakan Ferry melindungi hutan lewat izin restorasi ekosistem (PBPH-RE) ini berdiri di atas hutan negara. Sementara di sisi lain, ada 27,3 juta hutan negara yang justru tumpang tindih dengan wilayah adat. Dengan demikian, jika dana publik dikumpulkan tetapi hak dan kontrol masyarakat di tapak tetap lemah, maka yang berubah mungkin hanya aktor yang mengelola kawasan: dari korporasi ekstraktif menjadi lembaga konservasi atau perantara—tanpa mengatasi akar masalah ketidakadilannya, terutama bagi masyarakat adat.Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Tak sedikit masyarakat adat yang menolak program perlindungan hutan lantaran inisiatif itu justru membatasi mereka mencari makanan, obat-obatan, dan beraktivitas di hutan.Koalisi masyarakat sipil pun mencatat ada 16 izin restorasi ekosistem seluas 614 ribu ha yang berpotensi menggusur masyarakat adat dan warga lokal yang bergantung pada hutan. Patungan hutan bukan solusiApakah gerakan patungan ini salah secara moral? Untuk merespons situasi darurat (seperti krisis karhutla dan kepunahan satwa), gerakan ini mungkin memiliki fungsi kemanusiaan yang penting. Namun, penggalangan dana tidak perlu kebablasan menjadi privatisasi ekosistem. Kunci utama pembiayaan ekologi bukan sekadar mobilisasi dana, melainkan memastikan siapa yang mengontrol, memperoleh manfaat, dan memikul tanggung jawab.Alih-alih membuat alam semakin bankable (mudah diperjualbelikan), mewujudkan keadilan ekologis dapat ditempuh dengan:Menuntut tanggung jawab negara untuk mencabut izin konsesi korporasi nakal, memastikan korporasi menanggung kesalahan, dan menghentikan kriminalisasi warga.Mendorong negara segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mempercepat pengakuan puluhan juta ha hutan adat yang belum rampung. Tujuannya agar kontrol dan hak atas tanah secara langsung ada pada komunitas/masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga ekosistem.Menagih tanggung jawab perusahaan: Korporasi harus mencegah dan memulihkan dampak sosial-ekologis dari kegiatan usahanya, menghormati hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, serta menanggung biaya kerusakan ketika mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadapnya—bukan sekadar menggantinya dengan donasi atau CSR. Tanpa kesadaran kritis, aksi patungan untuk hutan ini cuma menjadi plester untuk luka yang dalam. Ia meredakan gejala permukaan tanpa pernah mengobati infeksi akut di dalamnya: industri pengeruk alam tetap berjalan mulus disokong negara yang mangkir dari kewajibannya melindungi ruang hidup rakyat. Baca juga: Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme Pantoro Tri Kuswardono adalah Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) periode 2025-2029Klara Esti tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.