Sejoli di Semarang Kubur Bayinya: Baru Lulus SMA, Ditemukan Oleh Ayah Pelaku

Wait 5 sec.

Lokasi penemuan mayat bayi perempuan di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Polres SemarangSesosok mayat bayi perempuan ditemukan terkubur di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal itu pertama kali dilaporkan warga yang sedang mencari rumput di lokasi.Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan mayat bayi tersebut ditemukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.30 WIB."Saat berada di kebun milik seorang warga, saksi melihat adanya gundukan tanah yang terlihat masih baru. Merasa curiga, saksi kemudian menggali bagian tanah tersebut," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/9).Setelah digali, warga menemukan sesosok bayi dalam posisi tertelungkup dan terkubur di dalam tanah. Tubuh bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup kain daster."Selanjutnya melaporkan kepada polisi dan piket Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara," jelasnya.Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang tubuh sekitar 49 sentimeter dan berat sekitar 3,4 kilogram.Dari perkiraan awal, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu hari sebelum ditemukan warga. Namun, untuk memastikan waktu kelahiran dan kondisi lainnya, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menambahkan, polisi telah menangkap kedua orang tua bayi tersebut yang diduga terlibat dalam pembuangan."Sudah ditangkap pelakunya. Iya, ayah dan ibunya. Nanti nunggu rilis resmi ya," kata Bodia.Pelaku Sejoli, Baru Lulus SMALokasi penemuan mayat bayi perempuan di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Polres SemarangSejoli yang membuang bayi mereka di kebun di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ternyata baru lulus SMA."Keduanya baru saja lulus sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana saat dihubungi, Senin (7/9)."Yang perempuan masih di bawah umur 17 tahun, yang laki-laki 19 tahun inisial WAP," jelas dia.Keduanya diamankan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, satu hari setelah jenazah bayi tersebut ditemukan."Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026," kata Bodia.Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9).Bayi itu ditemukan oleh seorang warga bernama Gendro Susanto (38) yang sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia curiga melihat gundukan tanah yang masih baru di kebun tersebut.Merasa curiga, Gendro bersama warga lainnya kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan jenazah bayi dalam posisi tertelungkup yang terkubur di dalam tanah. Tubuh bayi tersebut juga ditemukan dalam kondisi tertutup kain daster.Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang tubuh sekitar 49 sentimeter dan berat kurang lebih 3,4 kilogram.Melahirkan Seorang DiriJumpa pers kasus bayi yang dikubur di sebuah kebun di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparanPolisi mengungkap fakta terbaru dalam kasus sejoli berinisial VA (17) dan pacarnya WAP (18) yang mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Bayi tersebut pertama kali ditemukan ayah dari pelaku WAP.Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, awalnya VA— yang baru lulus SMA— melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada 3 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.“VA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis dan proses persalinan dilakukan secara terburu-buru karena takut diketahui orang lain. Kemudian, ketika proses persalinan belum selesai, pelaku anak [VA] menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” ujar Bodia dalam jumpa pers di Polres Semarang, Rabu (9/9/2026).Setelah lahir, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tali pusar kemudian dipotong menggunakan gunting, sedangkan ari-ari dibuang ke kloset.“Selanjutnya bayi dibersihkan, dibungkus menggunakan daster, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bayi tersebut lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” jelasnya.VA kemudian menghubungi tersangka WAP , kekasihnya sekaligus ayah dari bayi tersebut. Keduanya telah berpacaran sejak Agustus 2025 dan sering membuat konten yang menampakkan kemesraan mereka di TikTok.“Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka [WAP] mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya dengan maksud menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain,” jelas Bodia.Bayi Ditemukan Ayah dari Pelaku WAPJumpa pers kasus bayi yang dikubur di sebuah kebun di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparanBodia mengatakan, bayi tersebut kemudian ditemukan oleh ayah WAP yang saat itu sedang mencari rumput di kebunnya. Ia tidak sengaja menemukan jasad bayi tersebut setelah melihat adanya gundukan di kebun.“Iya, ayah tersangka, tapi memang tidak sengaja menemukan karena melihat ada gundukan di kebunnya,” katanya.Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut meninggal akibat kekurangan napas setelah ditarik paksa dari rahim. Bodia mengatakan bayi tersebut seharusnya masih dapat hidup apabila proses persalinan dilakukan secara normal.“Ketika proses persalinan belum selesai, bayi ditarik. Tarikan tersebut mengenai bagian leher. Pelaku anak mengira bayi tersebut meninggal secara natural karena tidak bisa bernapas. Hasil autopsi menunjukkan demikian,” ungkap Bodi.Pelaku Takut dan MaluKepada polisi, VA mengaku tidak berniat membunuh bayinya. Ia sebenarnya ingin memberitahukan kehamilannya kepada orang tua, tetapi merasa takut dan malu.“Sementara dari pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada niat untuk langsung mematikan bayi tersebut. Kalau bayi tersebut ternyata lahir dalam keadaan hidup, menurut pelaku mungkin akan dirawat. Tetapi mengenai hal tersebut tentu tidak ada yang tahu,” tegas Bodia.Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis sepanjang 90 sentimeter, satu buah daster motif batik berwarna cokelat yang berlumur darah bekas proses persalinan dan digunakan untuk membungkus jenazah bayi, gayung, serta kartu identitas pelaku.Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi penjara. Foto: sakhorn/ShutterstockAtas perbuatannya, WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf A juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Bodia.Sementara itu, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.“Terhadap pelaku anak, ancamannya sama-sama 15 tahun. Namun karena masih di bawah umur, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa,” terang Bodia.Namun, VA belum ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat infeksi pada rahim.“Saat ini terhadap pelaku anak kami lakukan pembantaran penahanan karena terdapat infeksi di rahimnya dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Statusnya tetap sebagai tahanan, tetapi penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan,” kata Bodia.