Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas 10 kg yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Cina berinisial ZG (32), Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (9/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanSeorang warga negara (WN) China berinisial ZG (32) ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai menyelundupkan emas batangan (cast bar) seberat 10,4 kg. Jumlah tersebut setara dengan Rp26 miliar.Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkap penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG. Penumpang tersebut dijadwalkan berangkat ke Hongkong pada 6 September 2026.Dari informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan. Saat proses boarding berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan.Ketika diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang dilekatkan pada tubuh ZG atau menggunakan modus body strapping."Jadi tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas saat proses pemeriksaan," ungkap Wawan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (9/9).Terdapat total 10 bungkus cokelat yang melekat pada tubuh ZG. Bungkusan tersebut berisi 14 keping padatan berwarna kuning yang diduga merupakan logam mulia.Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas 10 kg yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Cina berinisial ZG (32), Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (9/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanSetelah itu, dilakukan pengujian terhadap barang yang berada di dalam bungkusan di BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang tertanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia emas (aurum) dengan kadar di atas 99%."Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Wawan.Wawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produk emas tersebut merupakan produksi dalam negeri (Indonesia). Namun, kronologi barang tersebut sampai ke tangan ZG masih dalam proses pengembangan.Sementara itu, Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengungkap ZG masuk ke Indonesia melalui Soekarno-Hatta menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis pada 28 Agustus 2026.Diketahui, ZG hendak keluar dari Indonesia pada 6 September. Dari informasi intelijen mengenai penyelundupan yang dilakukan ZG, imigrasi melakukan penundaan keberangkatan."Sementara data yang kami terima, yang bersangkutan masuk melalui autogate dan datang sendiri. Belum tahu (ada kelompok), itu kemungkinan pengembangannya di pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.ZG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.Diketahui pula, penangkapan ZG berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.