Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden

Wait 5 sec.

● Putusan MK mempersempit peluang penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden.● Batas antara kritik dan penghinaan masih berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.● Pemaknaan kepentingan umum menentukan apakah kritik benar-benar terlindungi.Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri.Putusan ini seharusnya menjadi langkah maju karena menutup ruang pihak lain untuk memidanakan seseorang. Namun, apakah pada praktiknya kita bisa bebas mengkritik pemerintah, maupun presiden dengan aman? Kritik di sini tentunya terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah ataupun perilaku terkait jabatan yang berdampak pada masyarakat luas—bukan hinaan personal. Jawabannya: belum aman. Sebab menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan belum otomatis kebebasan berpendapat sudah terjamin.Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan negara bisa membedakan ruang abu-abu antara kritik terhadap pejabat publik dari serangan terhadap pribadi mereka.Kebebasan berekspresi masih sempitDalam beleid lama, rumusan Pasal 220 KUHP membuka ruang tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan. MK kini menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.Ini penting dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai rakyat. Bayangkan kita, sebagai warga, mengkritik kebijakan pemerintah kemudian dilaporkan oleh seseorang yang merasa tersinggung, meskipun bukan pihak yang menjadi sasaran langsung. Putusan MK setidaknya mempersempit ruang untuk situasi semacam itu.Putusan MK ini juga perlu kita pahami dalam konteks yang lebih luas, khususnya terkait apakah kebebasan berekspresi masyarakat mendapat perbaikan jaminan?Dalam setahun terakhir, tak sedikit aksi demonstrasi dan ekspresi digital masih marak dibungkam oleh pasal-pasal lain dalam KUHP maupun Undang-Undang “karet” Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Kajian saya yang diterbitkan dalam Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berbicara di Indonesia tidak hanya muncul melalui aturan tentang penghinaan, tetapi juga aturan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saya juga menyoroti bagaimana aturan tersebut dapat berdampak pada aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik.Membatasi siapa yang dapat membuat pengaduan memang penting. Namun, perlindungan kebebasan berpendapat baru terasa ketika aparat penegak hukum juga memiliki standar yang jelas untuk menilai suatu ekspresi.Masih memunculkan ruang abu-abuPada 20 tahun silam, MK telah menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kemudian kembali hadir dalam KUHP baru dengan rumusan yang berbeda.Meski kini sudah ditiadakan kembali, pasal penghinaan merupakan persoalan klasik mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama terhadap presiden dan wakil presiden yang dianggap sebagai personifikasi negara. Padahal, kritik terhadap keduanya sebenarnya ditujukan pada keputusan dan kebijakan mereka dan tidak mencederai reputasi pribadi.Pasal 218 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Penjelasannya memang mengecualikan kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pemerintah dan DPR juga berpendapat bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dari penghinaan.Masalahnya, frasa seperti “kehormatan”, “harkat dan martabat”, dan “kepentingan umum” tetap membutuhkan penafsiran bahasa dan hukum praktis.Bagi warga biasa, akan sulit untuk memilah arti kritik dan menghina ketika mengeluhkan harga kebutuhan pokok, kebijakan pendidikan, proyek pemerintah, atau keputusan presiden.Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam uji materiilnya, para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” terlalu abstrak dan berpotensi menimbulkan chilling effect—situasi ketika orang memilih diam karena takut berhadapan dengan hukum.“Kepentingan umum” jangan menjadi frasa kosongKritik terhadap keputusan pejabat publik pada dasarnya menyangkut kepentingan masyarakat. Kritik terhadap harga pangan, kualitas layanan publik, anggaran negara, pendidikan, atau kebijakan pemerintah bukan sekadar urusan pribadi presiden. Seluruh warga merasakan dampaknya.Karena itu, baik polisi maupun jaksa seharusnya tidak menafsirkan “kepentingan umum” sebagai kepentingan pemerintah atau stabilitas negara. Kepentingan ini semestinya berkaitan dengan perlindungan hak warga dan kemampuan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Public interest defense harus jadi penting dalam perlindungan kebebasan berbicara di Indonesia.Sistem hukum Indonesia sebenarnya mengenal asas oportunitas, yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan.Maka, putusan MK layak diapresiasi, tetapi kita tidak boleh berhenti di sana.Delik aduan mempersempit pintu masuk kriminalisasi, tetapi belum memastikan apa yang terjadi setelah pintu itu terbuka. Selama batas antara kritik dan penghinaan masih dapat ditafsirkan secara terlalu luas, warga tetap bisa merasa bahwa berbicara tentang pemerintah adalah tindakan berisiko.Kritik bukan ancaman terhadap negara. Justru ketika warga masih berani mengkritik kekuasaan, demokrasi masih bekerja.Eka Nugraha Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.