Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOEks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Selasa (8/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya. “Jadi, rujukan dari surat panggilan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian Surat Perintah Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro, dan juga dihubungkan dengan putusan praperadilan 134/135,” ujar Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9)“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” tambahnyaMeski mempersoalkan dasar pemanggilan tersebut, Febri mengatakan kliennya tetap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.Pengacara Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Foto: Rayyan/Kumparan“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.Febrie sudah tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kemeja biru dengan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal personel TNI. Febrie tidak memberikan keterangan dan langsung masuk ke gedung.Febrie juga sudah diperiksa Kejagung pada Kamis (3/9) sebagai tersangka terkait dugaan TPPU.Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara TPPU.Dugaan tersebut juga tercantum dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan saat menolak praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim menyebut penyidik telah memiliki keterangan saksi, dokumen, serta data transaksi dan komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.Meski demikian, hakim menegaskan pertimbangan tersebut dalam praperadilan tidak berarti telah memastikan adanya penyerahan uang atau membuktikan Febrie melakukan tindak pidana.