Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Silmy sebelumnya dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan warga negara asing (WNA)."KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara SK (Silmy Karim) yang mengajukan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya (8/9).Budi menegaskan penyidikan yang telah dilakukan atas dasar ketentuan hukum acara yang sah."Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," lanjutnya.Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOAdapun gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa Silmy Karim adalah terkait penyitaan yang telah dilakukan KPK terhadap asetnya senilai Rp 150 miliar. Aset tersebut terdiri dari aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, tanah dan bangunan.Gugatan praperadilan yang dimohonkan Silmy Karim teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah terdaftar sejak Jumat (4/9).Namun hingga saat ini petitum permohonan terkait gugatan yang diajukan belum dipublikasikan.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah