Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan bersiap mengikuti konferensi pers kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOPolda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiyawan (59), warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Bambang meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan saat kericuhan usai aksi penyampaian aspirasi di depan DPR pada Kamis (27/8).Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti."Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB.“Hingga pada tanggal 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30,” kata Iman.Ketiganya kini menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Kabid Humas PMJ Kombes Pol Bhudi Hermanto (tengah) bersama Iman Imanuddin (kiri) dan Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis perkembangan kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOMerasa Terganggu KerusuhanPolisi mengungkap ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan secara spontan ketika kerusuhan terjadi di sekitar lokasi. Ketiganya disebut merasa terganggu dengan situasi tersebut.Iman mengatakan ketiga tersangka merupakan pekerja kasar dan serabutan yang biasa mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian."Para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," kata Iman.Polisi memastikan ketiga tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi maupun instansi tertentu. Mereka berada di sekitar lokasi karena aktivitas pekerjaan sehari-hari."Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya," jelas Iman.Menurut polisi, rasa kesal terhadap situasi kerusuhan kemudian membuat mereka ikut melakukan penganiayaan terhadap Bambang."Motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," ujar dia.Peran Berbeda dalam PengeroyokanPenyidik menemukan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut. Salah seorang diduga menjadi pelaku utama yang memukul Bambang menggunakan benda tumpul.Sementara dua tersangka lainnya diduga membantu pelaku utama ketika penganiayaan berlangsung."Nah perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara. Kemudian ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan," kata Iman.Polisi juga menemukan rekaman yang memperlihatkan salah seorang tersangka melakukan pemukulan terhadap Bambang. Tersangka lainnya disebut membantu sehingga korban tidak dapat berbuat banyak ketika dianiaya.Petugas menata barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan saat rilis perkembangan kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOCCTV hingga Sidik Jari Jadi BuktiPenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis berbagai bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian. Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, video amatir, hingga sidik jari laten yang ditemukan pada sejumlah benda.Polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi rekaman video.Penyidik juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan dengan sidik jari para terduga pelaku.Selain mengumpulkan barang bukti, polisi telah memeriksa 16 saksi dan sejumlah ahli. Pemeriksaan melibatkan ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, serta hukum pidana.Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan FP, DS, dan DDS sebagai tersangka.Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Bambang Setiyawan. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.