KPK Duga Eks Bupati Pemalang Anom Terima Gratifikasi: Istri Diduga Atur Mutasi

Wait 5 sec.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Humas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menerima gratifikasi. Sebelumnya, Anom telah ditahan atas dugaan pemerasan bawahan.Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada wartawan terkait perkembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Anom pada Rabu (9/9).“Pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan Pasal 12e atau tindak pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta. Selain itu juga diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.Selain itu, Budi menyebut KPK akan mendalami peran istri Anom, Noor Faizah Maenofie, terkait mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan tentang uang yang diamankan Noor saat Anom tertangkap.“Semuanya akan didalami termasuk soal uang-uang yang disiapkan ya, oleh istri bupati yang kemudian atas uang itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan ya.” lanjutnya.Diketahui sebagian uang tersebut diamankan Noor di daerah Jakarta.Sehubungan dengan hal tersebut, penyidik juga akan mendalami apakah Noor ikut campur tangan dalam mengatur rencana rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.“Nanti kita akan lihat ya, sejauh mana, sejauh apa ya peran dari yang bersangkutan,” kata Budi.Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanAwalnya, Noor dijadwalkan untuk pemeriksaan pada hari ini, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati, pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), anak dari Lilik.Anom diduga memeras bawahannya usai Lilik menyampaikan sedang ada penyelidikan KPK terhadap dirinya. Ia pun mengatakan bisa mengurus perkara ini dengan biaya Rp 2 miliar.KPK menyebut Anom diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan Gus Haris sebagai perantara, hingga berhasil mengumpulkan uang senilai total Rp 1,98 miliar.Sebagian dari uang tersebut disebut mengalir ke Lilik, yang merupakan ayah kandung Setya Budi.Lilik disebut mengeklaim mampu mengurus perkara yang tengah ditangani KPK lantaran anaknya berstatus sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah