Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Tiba-Tiba Terbuka, KPK Cecar Saksi di Sidang

Wait 5 sec.

Sidang agenda riksa saksi terkait kasus gratifikasi bea cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan segel yang tiba-tiba telah terbuka pada pintu ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat mantan Seksi Intelejen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (9/9).Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Ayu Sukorini yang saat kejadian menjabat Sekretaris Jenderal. Jaksa menunjukkan sejumlah foto dokumentasi penindakan tim penyidik KPK di kantor pusat Bea Cukai.JPU menyebut, pada awal proses penggeledahan, tim KPK sempat memasang segel di pintu masuk ruang kerja Djaka Budi.“Ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim pada Ayu yang kemudian dibenarkan oleh saksi Ayu.Namun, JPU mengungkap bahwa segel tersebut belakangan ditemukan sudah tidak ada, padahal tim KPK di lapangan disebut tidak pernah melakukan pelepasan garis pengaman atau KPK Line pada segel tersebut.“Kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK Line pada saat itu, dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada,” ujar JPU.JPU menegaskan, pengungkapan soal segel yang hilang itu ditampilkan untuk menunjukkan bahwa sejak awal proses penindakan, tim penyidik telah memiliki dugaan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.“Alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukannya suatu tindakan ini,” jelas JPU.Dalam kesempatan yang sama, saksi Ayu juga membenarkan sejumlah foto pintu yang ditunjukkan JPU sebagai akses menuju ruang kerja Djaka Budi, termasuk pintu penghubung yang disebutnya sebagai “pintu yang tidak terpakai dari ruang Pak Djaka ke ruang meeting”.Ayu menjelaskan, ruang kerjanya di Gedung Papua kantor pusat Bea Cukai berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka Budi, meski tidak persis bersebelahan karena bentuk ruangan yang berbentuk L-shape.Pendalaman soal segel ini sempat dipotong oleh kuasa hukum terdakwa yang keberatan dengan arah pertanyaan JPU.“Mohon dikembalikan arah untuk ke pertanyaan terhadap terdakwa saja, Yang Mulia,” kata penasihat hukum. Majelis Hakim pun meminta JPU mempersingkat pertanyaan dan kembali fokus ke pokok perkara jika saksi tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut soal segel tersebut.Sidang agenda riksa saksi terkait kasus gratifikasi bea cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparanSidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret nama Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea Cukai.Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya dugaan kebutuhan dana operasional pimpinan di luar anggaran resmi negara, di mana sempat muncul permintaan agar kekurangan dana tersebut ditutupi menggunakan dana premi hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang semestinya menjadi hak pegawai, maupun dari Dana Operasional Kegiatan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (DOK PPN).KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penegakan Hukum (P2) Bea Cukai dalam pengelolaan dana tersebut.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah