● Penerapan instrumen pajak hijau Indonesia belum optimal.● Pajak hijau dapat menjadi instrumen perubahan perilaku, bukan sekadar sumber penerimaan negara.● Pajak hijau bisa bermanfaat ganda untuk kas negara dan pelestarian lingkungan.Hampir setiap hari, kebanyakan orang, mungkin termasuk kita, membeli air minum dalam kemasan botol plastik untuk dibawa ke kampus atau tempat kerja. Sekali pakai, botol itu biasanya langsung dibuang. Sebagian mungkin didaur ulang, tapi tak sedikit juga yang berakhir di sungai dan laut. Data menunjukkan sekitar 45% sampah plastik Indonesia tidak terkelola dengan baik. Baca juga: Industri fosil biang penyebab Bumi makin panas, membebankan tanggung jawab pada individu sungguh tak adil Perusahaan produsen botol atau air minum hampir pasti tidak menanggung biaya untuk membersihkan sampah tersebut. Peran mereka selesai setelah produk dijual atau sampai di tangan konsumen.Cerita akan berbeda apabila pemerintah mulai mengenakan pungutan atas plastik. Uang pungutan bisa dipakai untuk penanganan sampah.Melalui regulasi dan asumsi tertentu, besaran pungutan bisa disesuaikan dengan besaran biaya penanganan lingkungan, sehingga akan menaikkan harga jual.Karena air minum dalam kemasan plastik menjadi lebih mahal, tentu orang akan berpikir dua kali untuk membeli dan mulai beralih membawa tumbler sendiri, sehingga pencemaran sampah plastik dapat ditekan. Di sisi lain, perusahaan juga terdorong mengurangi penggunaan plastik agar harga jualnya lebih murah. Mereka bisa melirik penggunaan bahan baku alternatif, dan mendapat insentif jika produksinya lebih ramah lingkungan.Kira-kira begitulah gambaran konsep pajak berbasis lingkungan atau pajak hijau (green taxes). Kebijakan ini bertujuan memasukkan faktor kerusakan lingkungan dalam harga—yang selama ini tersembunyi dalam “eksternalitas negatif”. Tujuannya menekan konsumsi barang atau jasa yang berpotensi merusak lingkungan melalui kenaikan harga.Di Indonesia, sudah ada beberapa kebijakan pajak hijau yang sudah dan akan berlaku, tetapi penerapannya belum mencakup semua sektor potensial.Banyak peluang pajak hijauPajak hijau secara umum diterapkan pada empat aspek, yaitu sumber daya alam (resource taxes), energi (energy taxes), transportasi (transportation taxes), dan polusi (pollution taxes). Adapun pelaksanaannya meliputi seluruh pungutan negara, baik Penerimaan Perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan basis pemungutannya (physical unit). Baca juga: Riset: biaya lingkungan Indonesia nyaris seribu triliun setahun, ini 10 besar penyebabnya Dalam konteks Indonesia saat ini, pajak hijau ini dapat berupa jenis pajak baru atau dilekatkan pada kebijakan pajak tertentu yang sudah ada, misalnya PPN, yang diarahkan untuk kepentingan lingkungan.Contoh pajak hijau yang paling baru adalah pajak karbon, dengan dasar hukum pemungutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Pajak karbon bisa dianggap contoh terbaik pajak hijau karena pungutannya dapat diatribusikan langsung terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Pajak ini dihitung dari volume emisi (ton CO₂e) dikali tarif per ton CO₂e yang berkontribusi terhadap pemanasan global.Hasil pungutan pajak karbon juga dapat dialokasikan khusus untuk memulihkan lingkungan atau menambah kapasitas energi terbarukan.Sayangnya, aturan tersebut belum diterapkan hingga saat ini.Jenis pungutan hijau yang potensial dari pertambanganSelain pajak karbon, sebenarnya ada pungutan lainnya yang dapat terapkan di Indonesia. Contohnya adalah cukai, yang bisa dikenakan untuk barang yang pemakaiannya terindikasi mencemari lingkungan. Plastik dapat masuk dalam kerangka aturan ini, tetapi sampai sekarang penerapannya masih berupa wacana. Penambahan jenis pajak baru, seperti pajak karbon, atau perluasan objek pungutan, seperti cukai plastik, memang harus melalui pertimbangan matang karena akan berpengaruh terhadap perekonomian.Apalagi menteri keuangan menyatakan tidak ada pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6% dalam beberapa kuartal berturut-turut.Alternatifnya, pembuat kebijakan dapat mengoptimalkan jenis dan skema pajak yang sudah ada, misalnya terhadap sektor-sektor penyumbang emisi terbesar, seperti kehutanan. Skema pungutan yang sudah ada di sektor ini, misalnya PPN besaran tertentu untuk kayu dan PNBP, bisa jadi belum cukup efektif menghambat laju deforestasi. Ditambah lagi jika kapasitas institusi pengawasnya belum optimal.Sektor lainnya yang menyumbang emisi besar adalah energi, terutama yang berbasis fosil/ekstraktif. Selama ini perusahaan minyak, gas, dan batu bara memang sudah membayar berbagai pungutan pajak maupun PNBP ketika menambang. Namun, pungutan ini seakan belum mampu menahan laju eksploitasi yang sering kali berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan.Pengaturan kontradiktif justru ada pada komoditas batu bara. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tidak menetapkan batu bara sebagai barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan (pajak masukan/PM tidak dapat dikreditkan), tidak seperti minyak dan gas bumi, meskipun sama-sama barang kena pajak. Alhasil, ketika perusahaan batu bara melakukan ekspor (dengan pajak keluaran/PK-nya 0%), pajak masukannya dapat dikreditkan sebagaimana mekanisme umum (PK-PM), sehingga besar kemungkinan akan lebih bayar.Kontradiksi inilah yang menjadi topik bahasan diskusi Menteri Keuangan dengan DPR beberapa waktu lalu, saat restitusi (pengembalian pajak yang sudah dibayarkan karena lebih bayar) perusahaan batu bara mencapai Rp 25 triliun per tahun. Pasalnya, pemerintah justru seperti memberikan “subsidi” perusahaan batu bara. Akhirnya, sebagai “kompensasi”, pemerintah merencanakan pengenaan bea keluar batu bara.Jenis pungutan potensial dari sisi konsumsiDari sisi konsumsi, ada juga peluang optimalisasi pungutan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) bensin, solar, dan gas melalui PPN dan pajak daerah (pollution taxes). Sifat bahan bakar ini cenderung inelastis, bahkan disubsidi. Penerapannya memerlukan pemikiran yang komprehensif agar mampu mengurangi konsumsi sekaligus sebagai sumber penerimaan. Soal ini, pemerintah tampaknya masih berhitung untuk menerapkan kebijakan yang berdampak pada kenaikan harga, terutama BBM, mengingat potensi risiko sosial-ekonomi, bahkan elektabilitas.Terkait transportasi (transportation taxes), pengenaan pajak yang lebih agresif dapat diterapkan untuk kendaraannya, misalnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, kita mengenal tarif progresif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ada juga penghitungan berdasarkan bobot dan koefisien tertentu. Mekanisme penghitungan tersebut sebenarnya dapat diperkuat, misalnya dengan memasukkan secara langsung karakteristik emisinya, seperti yang diterapkan di Norwegia dan Prancis. Baca juga: Pajak karbon bisa menjadi salah satu solusi bagi Indonesia untuk mencapai sustainable development goals (SDGs) Mengejar pertumbuhan ekonomi tak harus mengorbankan lingkunganPemerintah saat ini tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi 6-8% melalui strategi deregulasi dan pengurangan hambatan birokrasi.Namun demikian, tak jarang upaya tersebut terjebak antara dilema pertumbuhan dan lemahnya pengawasan lingkungan. Padahal, mengabaikan aspek lingkungan demi stimulus ekonomi instan dapat berakibat fatal. Kita melihat efeknya dalam bencana banjir Sumatera tahun lalu, yang menelan lebih dari 1.200 korban jiwa dan kerugian ekonomi hingga Rp 68,67 triliun, belum termasuk kerugian sosial-politik, seperti ketidakpuasan publik.Dalam konteks inilah kebijakan disinsentif berbasis pasar, seperti pajak hijau hadir sebagai alternatif yang relevan. Beberapa riset juga menunjukkan jika penyederhanaan proses untuk berusaha lebih mengena untuk mendorong investasi daripada tarif pajak rendah (insentif pajak).Alih-alih mengandalkan rantai perizinan yang panjang, kebijakan pajak hijau berpotensi lebih efektif menekan konsumsi destruktif dengan memasukkan penghitungan biaya lingkungan langsung ke dalam komponen harga.Kunci keberhasilannya adalah penyederhanaan mekanisme dan administrasi pemungutan, serta kepastian. Tegasnya, perizinan berusaha bisa saja dipermudah mengingat program deregulasi tersebut, tetapi pungutan negara (pajak hijau) dapat diperluas dan/atau dinaikkan untuk mengurangi konsumsi dan perilaku yang merusak lingkungan.Aldiles Vindi Septian tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.