Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria

Wait 5 sec.

Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBadan Reforma Agraria Nasional (BRAN) merupakan satu lembaga baru yang diatur dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. BRAN nantinya menjadi lembaga pemerintah yang melaksanakan penyelesaian reforma agraria.RUU ini sudah disetujui DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9).Dalam draf RUU yang diterima kumparan, BRAN tertulis ditempatkan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan mengenai BRAN diatur mulai Pasal 11 hingga Pasal 23 draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.Kedudukan BRANDalam draf RUU tersebut, BRAN didefinisikan sebagai:“Badan Reforma Agraria Nasional yang selanjutnya disingkat BRAN adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan Penyelenggaraan Reforma Agraria.”Berikut isi Pasal 11 terkait kedudukan badan tersebut dalam Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria:Pasal 11(1) BRAN dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.(2) BRAN merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.(3) BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.(4) BRAN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.(5) BRAN merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memimpin danmengoordinasikan Penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.(6) BRAN dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan.(7) Kepala perwakilan BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.Fungsi dan tugas BRANPasal 12 draf RUU tersebut mengatur fungsi BRAN, yakni melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.Untuk menjalankan fungsi tersebut, Pasal 13 mengatur delapan tugas BRAN sebagai berikut:a. menyusun perencanaan dan strategi nasional Reforma Agraria;b. melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemutakhiran data Reforma Agraria;c. menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan Reforma Agraria;d. mengoordinasikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria;e. mengidentifikasi dan menetapkan Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria;f. melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah;g. melaksanakan monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria; danh. melaporkan Penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden secara berkala.Wewenang BRANSelain tugas tersebut, BRAN juga diberikan sejumlah kewenangan dalam Pasal 14 sebagai berikut:a. menetapkan LPRA;b. menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan Reformac. meminta data, informasi, dan dokumen yang diperlukan dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya;d. menghentikan sementara proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah, atas Objek Reforma Agraria yang berstatus Konflik Agraria;e. meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan atau berpotensi menimbulkan kekerasan, baik oleh masyarakat maupun aparat keamanan, di lokasi Konflik Agraria, guna mencegah dan menghentikan eskalasi konflik kekerasan;f. melaksanakan verifikasi dan validasi atas Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria;g. melakukan pengawasan terhadap keputusan BRAN yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya;h. menjatuhkan sanksi administratif;i. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria, penataan aset, dan penataan akses dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria;j. mengeluarkan keputusan penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang ini; dank. menyusun struktur organisasi, menentukan pejabat fungsional, dan mengelola Barang Milik Negara Berupa Tanah yang menjadi tanggung jawabnya.Pimpinan BRAN terdiri dari 3 orangStruktur organisasi BRAN diatur dalam Pasal 15.BRAN terdiri atas pimpinan dan kesekretariatan. Pimpinan BRAN berjumlah tiga orang, yakni satu kepala dan dua wakil kepala.Ketiga pimpinan tersebut harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang reforma agraria.Pimpinan BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan pimpinan BRAN selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan BRAN juga berhak atas penghasilan, hak lainnya, perlindungan hukum, dan keamanan.Kesekretariatan BRANDalam menjalankan tugas, pimpinan BRAN didukung kesekretariatan. Pasal 16 mengatur kesekretariatan BRAN paling sedikit terdiri atas Sekretaris Utama dan empat deputi.Keempat deputi tersebut yaitu:1. Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria;2. Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah;3. Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah; dan4. Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.Sekretariat BRAN dipimpin oleh Sekretaris Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRAN.Berdasarkan Pasal 17, Sekretaris Utama bertugas memberikan dukungan administrasi kepada BRAN.Fungsinya antara lain mengoordinasikan dan menyusun rencana, program, dan anggaran BRAN; memberikan dukungan administrasi ketatausahaan dan sumber daya; serta menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.BRAN Pimpin Keputusan Lintas SektorDraf RUU juga mengatur hubungan BRAN dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Pasal 23 sebagai berikut:Pasal 23(1) BRAN memimpin pengambilan keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penentuan dan penetapan LPRA serta Objek Reforma Agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan kawasan Objek Reforma Agraria lainnya.(2) Keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, dan urusan pemerintahan sektor lainnya untuk Objek Reforma Agraria ke dalam rencana tata ruang wilayah.(3) Integrasi perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan dan dipercepat dengan tenggat waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan BRAN dengan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan PemerintahSebelumnya, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan kedudukan badan ini langsung di bawah Presiden.Selain itu, penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan di bawah badan itu juga akan dibebankan langsung kepada APBN.“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutur Iman dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).“Pendanaan. Yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” pungkasnya.