JPNN.com, BEIJING - Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap senilai 148 juta RMB (sekitar Rp388 miliar)