Toyota Fortuner Flexy Fuel yang bisa tenggak bahan bakar bioetanol 100 persen atau E100. Foto: Sena Pratama/kumparanKementerian ESDM mengatakan akan ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggencarkan produksi bioetanol di dalam negeri, jelang dimandatorikan mulai tahun depan.Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa aturan pengembangan bioetanol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres 40 tahun 2023.Aturan tersebut ini mengatur terkait percepatan swasembada gula sekaligus penyediaan pasokan bioetanol. Namun, Eniya menyebutkan bahwa akan ada revisi untuk mengakselerasi produksi bioetanol."Saat ini kami sedang membahas dengan kementerian perekonomian untuk merevisi Perpres 40 ini untuk lebih agresif lagi menyediakan bioetanol," ungkap Eniya saat rapat Komisi XII DPR, Selasa (8/9).Adapun pedoman teknis pelaksanaan mandatori bioetanol melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 275 tahun 2026, serta roadmap tertera dalam Kepmen ESDM 113 Tahun 2026 tentang penahapan pemanfaatan bioetanol.Pada tahun 2026, mandatori bioetanol berlaku untuk 5 persen, kemudian pada tahun 2027 juga diwajibkan minimal 5 persen atau lebih besar. Lalu pada tahun 2028, mandatori minimal 10 persen atau bisa dinaikkan menjadi 20 persen."Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028 maka tujuan dari percepatan mandatori bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi," jelasnya.Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (20/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparanPada Kepmen tersebut, pelaksanaan mandatori dilakukan berdasarkan kemampuan badan usaha sehingga dilakukan per daerah, yakni dimulai di seluruh Jawa termasuk Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta."Berikutnya tahun depan bisa bertambah Bali, lalu mungkin tahun 2029 bisa bertambah Lampung," ungkap Eniya.Adapun kebutuhan bensin nonsubsidi pada tahun 2026 sebanyak 6,65 juta KL, kemudian naik sampai dengan 2030 mencapai 7,35 juta KL. Sehingga, 5 persen dari kebutuhan tersebut pada tahun 2026 mencapai 333.000 KL, dan 10 persen untuk 2027 mencapai 681.000 KL bioetanol murni.Kemudian pada tahun 2028, kebutuhan bioetanol diperkirakan mencapai 1,39 juta KL dengan kadar 20 persen dan bisa bertambah seterusnya hingga 1,47 juta KL. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan tambahan 15 pabrik."Tahun depan kita berharap adanya tambahan 15 pabrik untuk bisa memproduksi 373.000 kiloliter bioetanol. Nah ini mudah-mudahan bisa tambah lagi di 2028 ada tambahan kita perlu 20 pabrik kalau akan dimandatorikan secara nasional tadi dan 11 pabrik di 2029 lalu tambah lagi 11 pabrik di 2030," ungkap Eniya.