Pemprov Bali Bongkar Vila Ilegal di Hutan Pejarakan, Buleleng

Wait 5 sec.

Gubernur Bali, Wayan Koster, membongkar bangunan vila ilegal yang terletak di Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Pemprov BaliPemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membongkar sebuah vila yang terletak di Areal Perhutanan Sosial, Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (12/9). Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.Koster mengatakan, bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Menteri LHK tertanggal 5 Juni 2020.Dalam SK Menteri tersebut, tercantum luas Hutan Desa Pejarakan adalah 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Namun, pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).“Ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata,” kata Koster di lokasi pembongkaran, Sabtu (12/9).Vila itu juga tidak memiliki sejumlah izin krusial, yakni Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Penelitian Tata Kelola Landscape. Izin tersebut diketahui belum dimiliki secara resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.Gubernur Bali, Wayan Koster, membongkar bangunan vila ilegal yang terletak di Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Pemprov BaliKoster mengatakan, peringatan sudah diberikan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan perizinan atau ketentuan terkait bangunan.“Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegasnya.Penertiban dan pembongkaran di Buleleng ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan dan alih fungsi lahan. Koster menyebut, bangunan permanen dilarang di kawasan tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Namun, Pemprov Bali masih menimbang kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemilik dan investor.“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.Setelah dibongkar, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali. Bekas pembongkaran juga akan diamankan selama pemulihan dan pengembalian fungsi lahan tersebut.