Praktik penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi ditandai oleh kesimpangsiuran pendapat para ahli hukum dan praktisi tentang unsur kerugian keuangan negara. Dalam hal ini masalah tentang lembaga negara mana yang berwenang melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, BPK atau BPKP.