[img]https://s.kaskus.id/images/2026/09/10/5668_11866619_1865_20260910054520.jpg[/img]Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus difokuskan untuk memburu kejahatan ekonomi berskala besar.DPR menolak usulan akademisi yang mendorong agar seluruh jenis tindak pidana dapat dikenai perampasan aset tanpa memandang nilai kerugiannya.Anggota Komisi III DPR RI...selengkapnya