● Dugaan keracunan program MBG menembus 50 ribu korban dan disinyalir jauh lebih besar dari data resmi.● Dampak keracunan memicu kerugian finansial, risiko komplikasi kesehatan, dan pemangkasan jam belajar di sekolah.● Perlu status KLB, transparansi audit dapur, ganti rugi, dan jaminan hak daerah menolak MBG.Hanya dalam waktu 3 hari saja (1 – 3 September 2026), enam kejadian keracunan massal akibat program makanan bergizi gratis (MBG) terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban dari enam dapur SPPG berbeda. Sebaran korbannya adalah Rembang, Jawa Tengah (777 orang), Sidoarjo, Jawa Timur (664 orang), Agam, Sumatra Barat (237 orang), Tana Toraja, Sulawesi Selatan (sekitar 152 orang), Nganjuk, Jawa Timur (49 orang), dan Jember, Jawa Timur (29 orang). Sejak pertama kali diluncurkan 6 Januari 2025 hingga 7 September 2026, tercatat sekurangnya 50 ribu korban dugaan keracunan terkait MBG. Ini belum memasukkan kasus 45 siswa di Sleman, Yogyakarta, yang dilarikan ke Puskesmas karena mengalami sakit perut, mual dan muntah, usai menyantap menu MBG pada Senin (7/9), juga ratusan kasus, seperti yang terjadi di Berastagi, Sumatra Utara yang tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Artinya, angka keracunan akibat MBG kemungkinan jauh lebih besar daripada yang selama ini dilaporkan. Keracunan juga membawa beban beruntun ke masyarakat. Sebab, efek dari keracunan MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, bahkan setelah anak dinyatakan sembuh. Baca juga: Keracunan massal pada MBG: Akibat aturan keamanan pangan hanya formalitas? Sudah keracunan, terkena ongkos pulaStudi kami memperkirakan keracunan MBG menciptakan kerugian sosial ekonomi Rp25 – 40 miliar. Sekitar Rp9,7 – 12 miliar di antaranya berdampak langsung ke rumah tangga dengan beban kerugian Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar.Uang itu pun keluar dari kantong keluarga korban: ongkos transportasi ke puskesmas atau rumah sakit, makan penunggu, penginapan, dan upah yang hilang karena orang tua meninggalkan pekerjaan.Bagi pekerja harian, sehari menunggui anak di ruang gawat darurat berarti sehari tanpa penghasilan. Sakitnya ditanggung anak, dan tagihannya ditanggung keluarga.Tagihan itu belum tentu selesai saat anak pulang dari rumah sakit. Infeksi bakteri pada dinding lambung dan usus—yang umum dialami korban MBG—memiliki risiko komplikasi lanjutan seperti sindrom radang pembuluh darah kecil di ginjal (hemolitik uremik), Guillain-Barré yang menyerang saraf, infeksi pada aliran darah (septikemia), radang sendi (artritis reaktif), radang usus kronis (kolitis ulseratif), hingga iritasi usus besar (irritable bowel syndrome).Siswa asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, contohnya, masih kerap mengalami kejang, lidah tertarik ke dalam, tubuh lemas, hingga gangguan ingatan setelah diduga keracunan menu program MBG pada 13 Agustus 2026.Keluarganya mengaku mulai kesulitan untuk membiayai perawatan intensif tanpa bantuan pemerintah, sementara mereka terpaksa berhenti bekerja untuk mendampingi anaknya.Risiko penyakit turunan berkepanjanganKajian kami) turut mendapati fakta bahwa infeksi akibat keracunan MBG tidak berhenti pada gejala akut saat keracunan terjadi. Sejumlah kuman penyakit berbahaya seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria, dapat memicu komplikasi kesehatan sistem organ lanjutan hingga berjangka panjang.Perkembangan sistem saraf yang memengaruhi daya konsentrasi, perhatian, dan kecerdasan bayi dan balita bahkan bisa rusak jika keracunan timbal (Pb / unsur kimia logam berat 82). Diare dan malnutrisi akibat penyakit bawaan pangan juga dapat meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap perkembangan dan fungsi kognitif anak. Baca juga: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia Guru pun tak luput dari risiko ini. Pasalnya, mereka diminta untuk mencicipi MBG terlebih dahulu agar siswa tidak keracunan.. Padahal tanpa menjadi juru cicip pun, beban guru sudah bertambah dengan adanya MBG, terutama dalam hal alokasi waktu kegiatan belajar dan mengajar.MBG diprediksi telah memangkas 13 – 68 menit waktu efektif belajar setiap hari yang tersita untuk urusan logistik MBG mulai dari menerima dan membagi ompreng, mencuci tangan, mengumpulkan sisa makanan, menunggu pengiriman yang terlambat, lalu menenangkan kelas agar kembali fokus. Dalam setahun, seorang siswa kehilangan 132 jam belajar pada skenario menengah dan 249 jam pada skenario tinggi, setara 55 hari sekolah atau 11 minggu pembelajaran. Baca juga: Guru kerepotan, siswa kelaparan: MBG mengganggu banyak kegiatan belajar-mengajar di sekolah Selayaknya jadi bencana kesehatan nasionalDalam evaluasi program MBG, pihak sekolah dan orang tua adalah pihak yang paling lemah. Meski pemerintah mengatakan bahwa sekolah boleh menolak MBG, kepala sekolah dan guru berada dalam rantai birokrasi. Mereka juga berhadapan dengan program unggulan presiden—mau tidak mau harus membantu menjalankan. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa ada satu sekolah yang mengalami tekanan saat menemukan kejanggalan dalam menu MBG.Sementara itu, orang tua ataupun siswa yang mengeluh sering dianggap tidak tahu berterima kasih atau cari muka. Penutupan sementara 1.999 SPPG memang terdengar seperti angin segar. Namun, penutupan sementara ini hanyalah pola respons berulang selama 20 bulan terakhir, bukan penyelesaian.Jalur hukum pun sudah tertutup. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban.Pembuktian pidana juga kerap menuntut hal-hal yang jarang tersedia bagi keluarga: sampel makanan yang sering sudah habis atau dibuang, hasil uji laboratorium yang tidak dibuka ke publik, dan rantai kausalitas medis yang harus dibangun sendiri.Karena itu, pemerintah semestinya menetapkan keracunan pangan karena MBG sebagai kejadian luar biasa atau bencana kesehatan nasional mengingat jumlahnya terus menerus meningkat.Kemudian, buka hasil audit dapur secara utuh, usut pidana penyebabnya, dan bangun mekanisme kompensasi yang tidak menggantungkan nasib keluarga pada belas kasihan. Sampai itu ada, orang tua dan sekolah berhak menolak menjadi penerima manfaat MBG, menyampaikannya secara tertulis kepada BGN dan SPPG, tanpa khawatir akan menerima tekanan dari pihak manapun.Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.