Penegakan Hukum Keimigrasian di Era KUHP 2023: Melemah atau Justru Makin Tajam?

Wait 5 sec.

Penegakan Hukum (Sumber: Unsplash)Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memicu sebuah pertanyaan besar: bagaimana nasib penegakan hukum keimigrasian ke depan? KUHP baru ini hadir tidak untuk menggantikan undang-undang pidana khusus yang telah berlaku, melainkan berfungsi sebagai umbrella act (payung hukum) bagi seluruh sistem hukum pidana di Indonesia. Secara hierarki norma, KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berada pada posisi yang setara. Kodifikasi hukum pidana nasional ini secara sistemik cenderung menguntungkan demi kepastian hukum, namun di sisi lain berpotensi merugikan dari segi fleksibilitas pengaturan khusus. Salah satu sektor yang merasakan implikasi signifikan dari pergeseran ini adalah dimensi penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan pemalsuan paspor. Nasib hukum sektoral kini terikat pada asas umum KUHP baru, yang berpotensi menimbulkan gesekan norma jika tidak diselaraskan secara hati-hati.Tugas dan Legitimasi Baru PPNS KeimigrasianDi tengah kekhawatiran akan gesekan norma, akhirnya muncul satu pertanyaan: bagaimana nasib tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian di lapangan? Dalam lanskap hukum yang baru ini, PPPNS Keimigrasian mengemban tugas krusial sebagai garda terdepan penegakan hukum. KUHP 2023 memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi PPNS Keimigrasian, mengingat kejahatan yang mereka tangani kini dipandang secara universal sebagai perbuatan yang pada dasarnya jahat (mala in se). Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, tugas utama PPNS Keimigrasian adalah memprioritaskan penggunaan instrumen hukum khusus, yakni Undang-Undang Keimigrasian (seperti Pasal 119), untuk menjerat para pelaku kejahatan seperti pemalsu paspor.Lebih dari sekadar menindak aktor lapangan, tugas penyidik imigrasi kini semakin berdimensi taktis. Berbekal rumusan baru tentang pemufakatan jahat dan pembantuan di dalam KUHP 2023, PPNS Keimigrasian bertugas memutus rantai jaringan sindikat lintas negara secara menyeluruh. PPNS Keimigrasian memiliki ruang gerak taktis yang baru dan bertugas untuk memutus rantai jaringan sindikat dari hulu ke hilir, mulai dari penyedia transportasi, penyandang dana, hingga fasilitator dokumen, meskipun pihak-pihak tersebut tidak berada langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)TPPM: Transformasi Menjadi Kejahatan Inti (Core Crime)Nasib penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) juga mengalami transformasi fundamental. Sebelumnya, TPPM diatur secara khusus dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, namun kini tindak pidana tersebut dikodifikasikan ke dalam Pasal 457 KUHP 2023. Perubahan ini mengubah postur kejahatan penyelundupan manusia dari sekadar pelanggaran administratif khusus menjadi kejahatan inti (core crime). Meski pasalnya berpindah, ruang lingkup materiil TPPM sama sekali tidak dipersempit. Pasal 457 KUHP tetap memperkuat kriminalisasi dengan mencakup unsur perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, membawa atau memerintahkan membawa orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk atau keluar wilayah negara. Kejahatan ini diakui dapat dilakukan baik dengan menggunakan dokumen sah, dokumen palsu, maupun tanpa dokumen sama sekali. Ancaman pidananya pun sangat tegas, yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun atau pidana denda kategori V hingga VII. Dalam hal ini, nasib UU Keimigrasian tetap krusial karena tetap menjadi landasan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian seperti pencegahan, pengawasan dokumen dan perlintasan, serta dalam hal penanganan korban.Pemalsuan Paspor dan Solusi Gesekan NormaSelain TPPM, dinamika penegakan hukum juga terjadi pada delik pemalsuan paspor. Pasal 126 huruf e UU Keimigrasian kini telah dicabut, sehingga penegak hukum kini menggunakan Pasal 398 KUHP 2023 sebagai dasar untuk menjerat pelaku pemalsuan paspor. Dalam sistem ini, KUHP mengatur perbuatan pidana dan sanksinya, sedangkan UU Keimigrasian mengatur fungsi dan kewenangan Imigrasi dalam mengawasi dokumen tersebut. Mengingat KUHP dan UU Keimigrasian memiliki kedudukan hierarki norma yang setara, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menjadi satu-satunya mekanisme andalan untuk menyelesaikan potensi konflik aturan. Dalam praktiknya, PPNS Keimigrasian akan memprioritaskan penggunaan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian untuk menjerat para sindikat pemalsu paspor. Namun, kehadiran delik pemalsuan surat dalam Pasal 391 KUHP 2023 memberikan amunisi materiil tambahan yang krusial. Jika aparat berhasil menggerebek sebuah sindikat jauh sebelum paspor digunakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), atau ketika unsur tempat kejadian (locus delicti) keimigrasian tidak terpenuhi penuh, celah hukum tersebut tertutup rapat. Aparat kepolisian dan imigrasi dapat bersinergi menjerat pelaku menggunakan delik pemalsuan surat pada KUHP.Kekuatan Revolusioner Buku I KUHP 2023Di balik pergeseran pasal tersebut, kekuatan materiil paling revolusioner justru terletak pada Buku Kesatu (Aturan Umum) KUHP 2023 yang berlaku sebagai landasan undang-undang sektoral. Salah satu keunggulan utamanya adalah penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Mengingat sindikat penyelundup sering bersembunyi di balik entitas bisnis legal seperti agen perjalanan atau perusahaan perekrut tenaga kerja, KUHP 2023 mempermudah aparat untuk mematikan entitas bisnisnya melalui perampasan aset dan pencabutan izin usaha, bukan sekadar memenjarakan individu pengurusnya.Kehadiran KUHP 2023 bukanlah ancaman bagi independensi hukum keimigrasian, melainkan instrumen pembaruan yang memperkuat fondasi pertanggungjawaban pidana. Dengan kolaborasi yang solid, penegak hukum kini memiliki legitimasi yang jauh lebih tangguh untuk memberantas sindikat kejahatan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.