Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar

Wait 5 sec.

JPNN.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (10/9).