Kasus Ponpes di Sleman & Relasi Kuasa di Balik Dugaan Kekerasan Seksual

Wait 5 sec.

Relasi kuasa dalam institusi keagamaan menjadi sorotan setelah kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren (Sumber: Ilustrasi AI)Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman membuka persoalan tentang relasi kuasa antara pengurus pesantren dan santri. Kasus ini tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga bagaimana otoritas dan kepercayaan bekerja dalam sebuah institusi pendidikan agama.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang pengurus ponpes berinisial NH alias GN dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan alumni santriwati. NH diketahui merupakan menantu pengasuh pondok. Pihak pesantren menyebut korban saat itu sudah berstatus alumni, tetapi masih berada di lingkungan pondok untuk membantu operasional melalui konsep khidmat atau pengabdian alumni.Kasus Kekerasan seksual di instansi keagamaan ini bisa dibedah secara detail dengan pisau analisis teori relasi kuasa Michel Foucault. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan bukan hanya berada pada orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuatan formal. Kekuasaan hadir dalam berbagai hubungan sosial. Ketidakseimbangan posisi bisa muncul dalam hubungan antara guru dan murid, pemimpin dan anggota, atau pengurus dan santri. Kekuasaan bekerja melalui kepercayaan, pengetahuan, status sosial, bahkan melalui nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat.Ketika Status Keagamaan Membentuk Ketimpangan RelasiPesantren memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga pendidikan biasa. Hubungan antara pengurus dan santri tidak hanya dibangun melalui aturan organisasi, tetapi juga melalui nilai penghormatan. Seorang pengurus pesantren sering dipandang sebagai sosok yang memiliki pemahaman agama, pengalaman, dan kemampuan membimbing.Dalam konteks kasus ini, hubungan antara NH dan korban tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan dua individu. Ada latar institusi di belakangnya. Korban disebut pernah menjadi santri selama bertahun-tahun dan kemudian masih membantu pondok melalui aktivitas pengabdian. Sementara itu disisi lain, NH berada dalam posisi sebagai pengurus pesantren. Perbedaan posisi inilah yang dalam teori Foucault disebut sebagai relasi kuasa.Perbedaan posisi tidak selalu menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, perbedaan posisi menciptakan kondisi dimana salah satu pihak memiliki pengaruh lebih besar dibanding pihak lainnya. Dalam hubungan seperti ini, persoalan pentingnya bukan hanya apakah seseorang berkata "ya" atau "tidak". Tetapi juga perlu dilihat apakah keputusan itu dibuat dalam kondisi yang benar-benar bebas?. Atau apakah seseorang memiliki ruang yang sama kuat untuk menolak? Bahkan pertanyaan yang lebih serius, apakah seseorang merasa aman untuk berbicara ketika berhadapan dengan figur yang dihormati?Dari Ruang Pendidikan Menjadi Ruang Pertarungan MaknaPerbedaan narasi mengenai peristiwa yang terjadi menjadi salah satu hal menarik dari kasus yang terjadi di pondok pesantren ini. Pihak korban melaporkan dugaan pemerkosaan ke kepolisian. Sementara pihak ponpes menyampaikan versi berbeda dan menyebut peristiwa tersebut sebagai hubungan terlarang atau zina, serta menyerahkan pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum.Dalam perspektif Foucault, perbedaan narasi seperti ini menunjukkan bahwa sebuah peristiwa tidak hanya diperebutkan melalui fakta, tetapi juga melalui siapa yang memiliki kemampuan membangun makna atas fakta tersebut. Foucault menyebut hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat memiliki akses lebih besar untuk menjelaskan sebuah kejadian kepada publik.Dalam kasus yang melibatkan institusi dengan legitimasi moral seperti pesantren, persoalan ini menjadi semakin kompleks. Sebab masyarakat tidak hanya melihat individu yang terlibat, tetapi juga melihat simbol besar agama, pendidikan, dan kehormatan lembaga di belakangnya.Ketika Penyelesaian Internal Berhadapan dengan Proses HukumBagian penting lain dalam kasus ini adalah bagaimana institusi merespons setelah persoalan diketahui. Pihak ponpes menyampaikan bahwa setelah kasus terungkap pada Juli 2026, NH diberhentikan dari kepengurusan. Mereka juga menyebut telah melakukan mediasi internal dan memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan korban sebagai bentuk tanggung jawab.Pada tahap inilah muncul persoalan komunikasi dan tata kelola institusi. Penyelesaian kekeluargaan sering dianggap sebagai jalan terbaik dalam banyak budaya organisasi di Indonesia. Namun, kasus yang memiliki dugaan unsur kekerasan seksual menghadirkan pertanyaan lebih besar. Apakah semua persoalan dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme internal?Dalam perspektif relasi kuasa Foucault, ketika sebuah institusi memiliki kewenangan besar untuk menentukan penyelesaian masalah, maka diperlukan mekanisme kontrol agar keputusan tidak hanya mencerminkan kepentingan pihak yang lebih kuat. Sebab penyelesaian internal bisa menjadi solusi dalam konflik biasa, tetapi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, proses hukum tetap memiliki peran penting untuk memastikan keadilan.Kekuasaan Membutuhkan PengawasanKasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipahami sebagai serangan terhadap pesantren atau lembaga keagamaan. Pesantren memiliki kontribusi besar dalam pendidikan masyarakat. Namun semakin besar kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab untuk membangun sistem perlindungan.Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan selalu hadir dalam hubungan sosial. Karena itu, kekuasaan harus diawasi. Seorang pengurus pesantren tetap manusia yang membutuhkan batas dan mekanisme kontrol. Penghormatan kepada guru tidak boleh berarti hilangnya ruang kritik. Ketaatan kepada lembaga tidak boleh membuat seseorang kehilangan keberanian untuk mencari keadilan.Mengubah Budaya Hormat Menjadi Budaya AkuntabilitasKasus ini memberikan pelajaran bahwa institusi pendidikan, termasuk pesantren, perlu membangun budaya baru. Budaya yang tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga perlindungan. Budaya yang tidak hanya menjaga nama baik lembaga, tetapi juga memastikan keselamatan orang-orang yang berada di dalamnya.Kehormatan sebuah pesantren bukan hanya terlihat dari banyaknya santri yang belajar di dalamnya. Kehormatan sebuah pesantren juga terlihat dari bagaimana lembaga tersebut memperlakukan mereka yang berada dalam posisi paling rentan.Teori Michel Foucault mengajarkan bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang memiliki kekuasaan. Namun bagaimana kekuasaan digunakan, siapa yang mengawasi, dan apakah kekuasaan tersebut mampu melindungi mereka yang memiliki posisi lebih lemah.