Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) dalam Pemilu 2024. Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU.